KPK Mangkir Sidang Prapid Jilid 2 FORMASI Riau
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Pekanbaru – Seperti pada sidang praperadilan (Prapid) jilid 1 beberapa bulan yang lalu kali ini kembali terulang lagi KPK mangkir di sidang perdana Prapid jilid 2 dalam kasus Dugaan Korupsi SPPD fiktif massal dewan Rohil, Kamis Tanggal (25/6/2021) kemarin.
Sidang Prapid dengan Perkara nomor 18/pen.pid/pra/PN. Pbr dibuka dan kemudian ditunda oleh hakim. Alasan penundaannya karena termohon 2 yaitu Pimpinan KPK tidak hadir dan tidak memberikan alasan apapun.
Sementara itu termohon 1 Kapolda Riau hadir yang diwakili oleh Nirwan dan anggota lainya.. Untuk itu kata hakim, sidang ditunda dan digelar lagi Tanggal 16 Desember 2021, agar nanti semua termohon yaitu pimpinan KPK dan Kapolda Riau bisa hadir, kata dewan hakim PN Pekanbaru.
Sebelumnya sidang Prapid Jilid I telah digelar pada bulan April yang lalu dengan putusan menolak Prapid yang diajukan termohon FORMASI RIAU.
Kemudian pada Tanggal (21/10/21) lalu FORMASI RIAU mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II ke PN Pekanbaru, Riau.
“Kami telah mohonkan pemeriksaan Prapid tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal diduga dilakukan oleh oknum dewan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017,” kata Heri Sekretaris FORMASI RIAU, Rabu (24/11/21).
Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH mengatakan kepada wartawan,” Tak akan berhenti memprapid kasus ini sampai diproses dan ini demi keadilan,β ungkapnya kemarin.
Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif massal DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau periode 2014 β 2019 yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan yang substansial. Padahal ada temuan dugaan korupsi SPPD fiktif diduga mencapai Rp. 9 miliar lebih.Β *
Foto: Suasana sidang Prapid jilid 2 di PN Pekanbaru Kamis (25/11/2021).