KPK Sebut Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan Negara Rugi Rp 812 M
Jakarta – KPK mengungkap ada lebih dari 150 kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan. Perkara itu disebut merugikan negara hingga Rp 821,21 miliar yang melibatkan 176 pelaku.
Dilansir detik.com, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap perkara itu disebabkan oleh tingginya anggaran di sektor kesehatan. Tercatat, pada 2022, sektor kesehatan menda pat jatah Rp 108 triliun.
“KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp 821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
“KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini,” imbuhnya.
Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemprov Gorontalo. Dia mengingatkan pejabat pemerintah daerah soal tata kelola anggaran yang baik.
“Sebab, besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10% dari APBD di masing-masing pemerintah daerah, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik,” terangnya.
Menurutnya, perlu adanya penguatan sektor kesehatan untuk menanggulangi risiko adanya korupsi. Terlebih dengan membaiknya kondisi pandemi COVID-19.
“Seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi COVID-19, KPK menilai perlu dilakukan penguatan sektor kesehatan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Nawawi.
Dia menambahkan perlunya penguatan sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pemda perlu mengoptimalkan penggunaan tools Monitoring Center.