KPK Tahan 15 Anggota DPRD Tersangka Suap Pengadaan dan APBD di 4 Rutan Berbeda
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan periode 2014-2019 dan 2019-2024. Belasan orang ini ditahan setelah menjadi tersangka dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun 2019.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dengan terdakwa Ahmad Yani, dkk.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di tweet @ KPK _ RI kemarin Senin (13/12/2021).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena Samudera Kelana, dan Verra Erika yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
Selanjutnya, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 sebagai tersangka yaitu Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faisal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kemudian ditahan di empat Rutan KPK yang berbeda selama 20 hari ke depan hingga 1 Januari mendatang. Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Berikutnya, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Terakhir, Mardalena dan Verra Erika akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima uang aspirasi atau uang ketuk palu. Pemberian ini dilakukan oleh Robi Okta Fahlevi yang merupakan seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Ada pun pemberian uang yang diberikan Robi Okta kepada anggota DPRD diduga mencapai Rp5,6 miliar. Penerimaan itu dilakukan secara bertahap oleh para tersangka dan diduga akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemilihan legislatif pada periode mendatang.
Selain itu, Robi juga memberi uang kepada mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp1,8 miliar dan mantan Wakil Bupati Muara Enim Rp2,8 miliar.
Pemberian dilakukan agar dia mendapat proyek di mana telah terjadi kesepakatan pemberian fee 10 persen. Nilai kontrak yang didapatkannya dari proyek itu mencapai Rp129 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.