KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid
Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
Taufik mengatakan Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Marjani merupakan tersangka terbaru dari pengembangan perkara pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid.
Marjani diduga menerima uang pemerasan yang diinisiasi oleh Abdul Wahid. Ia menerima uang Rp 950 juta dari tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, pada medio Juni 2025. Kemudian pada 2 November 2025, Marjani menerima Rp 450 juta dari eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Riau, M. Arief Setiawan. “Peran tersangka ini selaku ajudan sangat krusial terkait pengumpulan uang-uang dari masing-masing kepala UPT karena representasi sdr. AW,” kata Taufik.
KPK sebelumnya memeriksa Marjani (MJN) sebagai tersangka. Ia tiba di gedung KPK pagi tadi sekitar pukul 8.16 WIB. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Perkara Kasus
Penahanan RA terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023-2024. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan KPK.
Peran RA
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan RA diduga terlibat pengaturan proyek di Pemprov Riau. RA berperan sebagai perantara penerima suap untuk Gubernur Riau dari pihak swasta.
Keterlibatan Gubernur:
Sebelum RA ditahan, KPK telah menetapkan Gubernur Riau berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada awal Maret 2026. SM diduga menerima suap miliaran rupiah.
Proses Hukum:
Penahanan RA dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.*





