KPK Tahan Suami Istri Kasus Proyek Jalan Bengkalis
??????????????.??? – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono, dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, pada Jumat (5/2/2021). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang telah berstatus tersangka sejak 17 Januari 2020 lalu.
Dilansir dari Suara.com, mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengatakan kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan.
Untuk Handoko dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Sebelum mendekam di rutan KPK, kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan untuk mengikuti protokol kesehatan covid-19 di rumah tahanan gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
“Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Lili.
Dalam pengembangan kasus ini, ada empat proyek jalan yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
Empat proyek itu tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek.
Kerugian masing-masing proyek itu mencapai miliaran rupiah. Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK adalah M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.
Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir sekitar Rp 156 miliar.
Atas perbuatannya Handok dan Melia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Editor: Aps