Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah diperiksa pasca-penangkapan pada Rabu (25/1/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan.
Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.
Basaria mengatakan, setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.
Seperti yang dilansir KOMPAS.com bahwa,” Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Adapun tujuh orang lain masih sebagai saksi.
Pada Kamis siang, hakim MK menggelar rapat permusyawaratan di Gedung MK untuk menyikapi penangkapan tersebut. Rapat itu diikuti delapan hakim.
Seusai rapat pada Kamis sore, Ketua MK Arief Hidayat mengaku bahwa pihaknya belum mendapat penjelasan dari KPK.
Tak ada kepastian dari MK bahwa Patrialis ditangkap. Arief hanya menyebut bahwa pihaknya tak bisa menghubungi Patrialis setelah kabar penangkapan oleh KPK.
Begitu pula ajudan Patrialis yang dapat berkomunikasi dengan mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Arief mengatakan, MK mendukung penuh KPK untuk menuntaskan kasus. MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK dalam penyidikan.***