KPK Umumkan Eks Dirut PT Amarta Karya Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo serta Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif.
“Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023), dikutip di beritasatu.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Trisna untuk 20 hari pertama, mulai 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sementara untuk Catur, belum dilakukan penahanan. “KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ungkap Johanis.
Johanis menerangkan, Catur pada tahun 2017 menyuruh Trisna dan jajarannya menyiapkan uang untuk kepentingan pribadinya. Uangnya berasal dari pembayaran proyek yang digarap PT Amarta Karya.
“Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau fiktif,” ungkap Johanis.
Uang yang diterima kemudian dipakai kedua tersangka untuk keperluan pribadinya, antara lain bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara. “Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS,” ujar Johanis.
Proyek-proyek itu antara lain konstruksi rumah susun di Pulo Jahe, Jakarta Timur; pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; serta laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran. “Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” kata Johanis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020 ke tahap penyidikan. Diduga, perkara korupsi yang tengah diusut di PT Amarta Karya terkait dengan proyek fiktif. “Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Dikatakan Ali, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan. Kini, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.