Mantan Mendisdik Nadiem Makarim Kemungkinan Jadi Tersangka KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kemungkinan itu bisa terjadi meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah lebih dulu menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook seperti dilansir jppn.com.
“Memungkinkan (Nadiem bisa tersangka, red), seperti dalam perkara Bank BJB itu, kan, ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Tersangka yang dimaksud Budi adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang di lingkup KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di lingkup Kejagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
“Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tuturnya.**
Editor: Aps