Mengintip Nama Pelaku dan Jumlah Uang DTT Pelalawan yang Dikembalikan ke Kejati Riau

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Korupsi di Riau saat ini sedang parah-parahnya. Di Pekanbaru sejak terbongkarnya kasus korupsi tugu anti korupsi makin membuat kasus korupsi di Riau semakin santer. Begitu juga di Kabupaten lainnya.

Di kabupaten Pelalawan sedang panasnya kasus korupsi Bantuan Dana Tak Terduga. Saat ini kasus ini terus berlanjut dipersidangan di pengadilan negeri Pekanbaru yang saat ini proses persidangan sudah sampai ke tahap pemanggilan para saksi.

Megintip oknum-oknum pelaku DTT Pelalawan berdasarkan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Pelalawan”Untuk Keadilan” Nomor Registrasi perkara: PDS-09/Pelalawan/FT.1/10/2017 bahwa selain terdakwa Lahmudin, SE, M.Si (52) dan dua orang terdakwa lainnya yakni Andi Suryadi dan Kasim bahwa ada beberapa pelaku penguna Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang mengembalikan uang kepada negara melalui Kejati Riau beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Dalam surat dakwaan Kejari Pelalawan tersebut kalau dibagi per golongan yang mengembalikan uang DTT tersebut ada empat golongan oknum. Pertama dari oknum PNS berjumlah 29 orang. Kedua dari oknum swasta 6 perusahaan. Ketiga dari oknum wartawan 2 orang dan ke empat dari oknum penegak hukum dua orang. Total keseluruhan berjumlah 37.

Masing-masing oknum penerima tersebut mengembalikan uang sesuai dengan jumlah dan peruntukannya beberapa bulan yang lain.

Jumlah uang DTT ini yang terkecil digunakan dari oknum penegak hukum, kemudian oknum wartawan. Dan jumlah yang terbesar dari oknum PNS Kabupaten Pelalawan dan nomor dua setelah oknum PNS dari oknum swasta.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Total jumlah keseluruhan DTT Pelalawan Rp 2.469.564.385. (sbnc/04).

Komentari Artikel Ini