Menmbeku, Kasus PT RL Siapa yang Bermain ?

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka Pimpinan PT. Rimba Lazuardi (RL) Ahyar oleh Kapolres Pelalawan namun proses kelanjutan persidangannya seperti jalan ditempat.

Pada Tanggal 10 November 2015 Ahyar, pimpinan Perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HPHTI) kayu akasia salah satu anak perusahaan PT. RAPP ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan warga Dusun Kuala Rendangan Desa Lubuk Kembang Bungo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Saat Pers Gathering dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Pelalawan, Rabu 14 Desember 2016 siang, wartawan pertanyakan kasus PT. Rimba Lazuardi kepada Kejari Pelalawan, Tety Syam, SH, MH. Kejari Pelalawan itu sempat kaget” mendengar pertanyaan wartawan tersebut karena setelah dinyatakan tersangka kok belum dilanjutkan ke persidangan, dan waktu sudah lama.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

“Saya masih baru dan saya akan lihat kembali berkas tersebut dan apa kendalanya,” kata Kejari Pelalawan dengan singkat.

Dalam tanya jawab dengan Kejari Pelalawan dan jajaranya dapat kabar juga berkas kasus PT. Rimba Lazuardi yang dilimpahkan ke Kejari Pelalawan belum lengkap dan dikembalikan ke Polres Pelalawan.

Kasus PT. RL kuat dugaan sarat dengan kepentingan para penegak hukum. PT. RL sudah jelas-jelas melakukan penyerangan terhadap masyarakat Dusun Kuala Rendangan pada tanggal 14 September 2015 yang lalu. Akibat kebrutalan dan keberingasan PT. RL ini telah merugikan masyarakat Dusun Kuala Rendangan 36 unit tempat tinggal dirusak, 1 Masjid dan 1 unit Gereja dirusak dan 58 unit sepeda motor dibakar.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Atas jeritan masyarakat tersebut, pada Tanggal 18 September melalui Lembaga Bantun Hukum (LBH) Bintang Keadilan Pekanbaru melaporkan kasus kriminal ini ke Polres Pelalawan.

Konflik yang terjadi antara pengusaha dan masyarakat menjadi sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Legislator beraksi cepat. Dilakukan hearing pertama pada tanggal 21 September. Namun tanpa dihadiri oleh masyarakat korban. Dan menurut LBH masyarakat tak datang karena masyarakat korban tak diberi tahu.

Kemudin pada tanggal 29 September dilakukan peninjauan TKP. Tak tanggung – tanggung Ketua DPRD dan gabungan lintas fraksi turun ke TKP. Dewan melihat sesungguhnya apa yang terjadi di tengah masyrakat. Lintas fraksi juga melakukan dialog dengan masyarakat korban keganasan perusahaan.(mk)

Komentari Artikel Ini