Menteri Kehutanan Akan Sanksi Perusak Hutan dengan Hukum Adat

Bagikan Artikel Ini:

Menteri Kehutanan Akan Sanksi Perusak Hutan dengan Hukum Adat

Karangasem – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan menggunakan hukum adat untuk memberikan sanksi bagi para pelaku perusakan hutan. Menurutnya, hukuman penjara tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.
“Masing-masing desa pasti punya aturan adat yang dapat mengatur masyarakat yang ada di wilayah tersebut, apa saja yang boleh dilakukan dan tidak,” kata Raja Juli di Samsara Living Museum, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali, Jumat (6/12/2024 dikutip dari detik.com.

Raja Juli mengatakan aturan adat berbeda dengan hukum legal formal dari negara. Sebab, masing-masing aturan adat berangkat dari kesepakatan warga yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga, sanksi bagi pelanggar aturan itu juga berbeda-beda.

“Jadi jika ada masyarakat yang melakukan perusakan hutan, maka akan mendapat sanksi sosial. Saya rasa hal tersebut sangat efektif karena masyarakat biasanya sangat patuh dengan aturan adat,” imbuh politikus PSI itu.

Raja Juli meyakini masyarakat akan lebih patuh untuk menjaga hutan dan lingkungan jika diatur menggunakan hukum adat. Dengan begitu, dia melanjutkan, upaya untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 lebih mudah dicapai.

Untuk diketahui, FOLU Net Sink 2030 merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan. Target dari kondisi tersebut adalah menjadikan tingkat serapan lebih tinggi dari tingkat emisi pada 2030.

Editor: Aps.

Foto: FB.

 

 

Komentari Artikel Ini