Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Aneh kok ada di Kantor Pengadilan Negri Kabupaten Pelalawan dipungut uang parkir saat ini.
Mulai taunya ada pungutan parkir oleh oknum di Pangadilan Negri tersebut dimana pada hari Kamis (2/6) sore sekira pukul 16.00 Wib salah seorang warga baru siap untuk melihat sidang di pengadilan tersebut. Pas mau keluarkan mobil menuju Pangkalan Kerinci sudah ada tukang parkir yang nengatur kendraan dan meminta uang parkir.
Kemudian warga tersebut membayar uang Rp.2000 dan bertanya sama dia,” Sejak kapan ada pungutan parkir di Pengadilan ini dan siapa yang nyuruh pungut?” Sang tukang parkir menjawab,”Sejak Tanggal 1 Juni Bang. yang yang menyuruh kami orang kantor Bang,”kata sang tukang parkir.
Terkait dengan pungutan parkir ini wartawan mencoba mengkonfirmsi Kepala Pengadilan Kabupaten Pelalawan melalui telepon gengamnya berkali-kali termasuk via SMS namun tidak memberikan kejelasan tentang dugaan pungli parkir ini.
Terkait pungutan parkir di kantor Pengdilan Negri ini, Dishubinfokom Kabupaten Pelalawan tidak tahu-menahu dan tidak ada izin dari Dishubinfokom Pelalawan.
Menurut Edi yang juga pernah membayar uang parkir di PN Kabupaten Pelalawan bahwa,” Menurut aturannya di kantor pemerintah tidak dibenarkan ada pungutan parkir dan pungutan parkir di Pengadilan Negri Pangkalan Kerinci dipertanyakan dan sudah termasuk pungli,”kata Edi Warga Pangkakan Kerinci. (mk)