Oknum Wartawan Jadi Terdakwa Karena Memberitakan Dugaan Korupsi Rp. 13 Milliar

Bagikan Artikel Ini:

Oknum Wartawan Jadi Terdakwa Karena Memberitakan Dugaan Korupsi Rp. 13 Milliar

Suaraburuhnews.com – Rohil – Sempat dua kali tidak hadir dipersidangan, Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir Jon Syafrindo, akhirnya baru berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 4 februari 2020, terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berisial RH terkait pemberitaan “dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp. 13 Milliar” di Kabupaten Rokan Hilir – Riau

Menanggapi hal tersebut, Direktur FORMASI RIAU M. Nurul Huda menyesalkan laporan itu dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan adil dan bijak terhadap terdakwa RH yg merupakan wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 milliar tersebut.

Mengapa begitu. Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini melihat ada kejanggalan, mengapa seseorang apalagi wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 Milliar kok malah dilaporkan pencemaran nama baik dan menjadi terdakwa. Aswas Kejati Riau perlu memeriksa JPU dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Harusnya yang diproses terlebih dahulu dugaan korupsinya. Benar atau tidak terjadi dugaan korupsi itu. Lagipula Oknum wartawan RH itu sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke kejari rokan hilir sejak tahun 2018. Sampai dimana perkembangan laporan ini. Terbukti atau tidak laporan itu. Kalau tidak terbukti apa dasarnya. Kan itu harus jelas semuanya.

FORMASI RIAU mengingatkan kepada pejabat publik, agar lebih bijak menanggapi laporan dugaan korupsi. Partisipasi warga negara dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi itu dilindungi oleh UU Korupsi dan kovenan internasional melawan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Dimana UNCAC ini sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah republik indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

FORMASI RIAU meminta Bupati Rohil Suyatno mengevaluasi Jabatan Jon Syafrindo sebagai Kadis. Kami pikir ini tugas berat bagi Bupati Rohil Suyatno untuk mengevaluasi Jon Syafrindo sebagai kadis PUTR. tetapi menurut kami ini harus dilakukan, demi kebaikan dan agenda anti korupsi.

Selanjutnya, FORMASI RIAU meminta Kejaksaan Tinggi Riau memantau perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RH sejak tahun 2018 ini. Sampai dimana perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini dan ini harus diusut secara tuntas.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari FORMASI RIAU akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau untuk meminta perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini. Jika kami pandang perlu, kami meminta Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi ini.(rls).

Komentari Artikel Ini