Pemasangan Atribut Kampanye Di Pelalawan Tak Beraturan 

Bagikan Artikel Ini:

Pemasangan Atribut Kampanye Di Pelalawan Tak Beraturan

Pangkalan Kerinci – Jelang kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Pelalawan menimbulkan persoalan. Polusi visual terjadi saat pohon-pohon rindang dipasang baliho kampanye.
Seperti yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Pantauan media ini pada Hari Kamis Tanggal (22/8/2024) pohon penghijauan dipasangi baliho kampanye sejumlah Bakal Calon Wakil Gubernur dan Bakal Calon Bupati Pelalawan.

Pantauan media ini baliho balon Gubernur Riau dan Balon Bupati Pelalawan terpasang di pohon-pohon jantung kota Jalan Lintas Timur tertancap mulai dari depan Ramayana sampai gerai makan Pangkalan Kerinci.

Menurut aturannya yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Baca Juga :  HT Silaturahmi ke Rumah Singgah Datuk Engku Raja Lela Putra

Hal itu pun membuat warga pengguna jalan terganggu dan merusak tanaman penghijauan.

Menurut warga pengguna jalan Joe (35) dan pecinta lingkungan yang tinggal di Jalan Lintas Timur, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pemasangan baliho kepada pohon-pohon tersebut dan sangat miris sekali oknum politikus yang tidak komitmen terhadap lingkungan hal ini bisa kita lihat dan sangat kontras sekali benner itu di pakukan di pohon jantung kota.

“Saya sangat prihatin melihat pohon-pohon di sini diperlakukan seperti ini. Paku-paku yang ditancapkan di batang pohon bisa merusak mereka. Padahal, pohon-pohon ini memberikan banyak manfaat, termasuk udara bersih dan keindahan lingkungan,” ujarnya Joe yang akrab disapa sebagai gerakan Pemuda Peduli Pelalawan.

Baca Juga :  Partai Buruh Pelalawan Lakukan Konferensi Pers Terkait Calon Bupati Pelalawan

Sementara itu, Putri (29) seorang karyawan swasta yang juga sering melintasi Jalan Lintas Lintas Timur Pangkalan Kerinci, mengungkapkan ketidak setujuannya terhadap metode kampanye yang merusak lingkungan.

“Saya tidak menentang kampanye, tapi caranya harus dipikirkan ulang. Memaku baliho di batang pohon sangat tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada aturan yang melarang hal ini dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.

Kedua warga tersebut berharap pemerintah setempat dan para Bakal calon bisa lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan kampanye.

Mereka mendesak Bawaslu Kabupaten Pelalawan agar baliho-baliho yang merusak pohon segera diturunkan dan mencari cara yang lebih ramah lingkungan untuk berkampanye.(r0t).

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini