Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini Dinas Keshatan Kabupaten Pelalawan memperlakukan klinik pengobatan tidak adil.
Mengapa demikian. Pantauan sbnc di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan propinsi Riau, Senin (16/10) siang bahwa salah satu klinik tanpa izin masih buka. Klinik ini juga melayani praktek sebagaimana layaknya sebuah klinik.
Sementara salah satu pemilik klinik di desa yang sama, lokasi yang sama, kemudian mengurus perizinannya yang lengkap mengaku heran mengapa klinik tanpa izin tersebut tetap dibuka yang sudah bertahun-tahun.
“Kita diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan khususnya Dinas Kesehatan. Klinik kita punya izin. Klinik lain tidak tapi tetap buka. Tak kok bisa seperti ini,” kata AS pemilik klinik di Desa Segati.
Pada hal klinik tanpa izin Ketua Komisi 1 DPRD Kabuoaten Pelalawan, Eka Putra, S.Sos sudah menvonis bahwa klinik tanpa izin harus ditutup.
“Semua klinik harus punya izin. Kalau klinik tanpa mengantonggi izin wajib ditutup,” kata Eka Putra. S. Sos Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan kepada sbnc melalui whatsApp-nya singkatnya, Senin (9/10) kemarin.
Komisi yang salah satu membidanggi kesehatan ini sangat konsen dengan kontrol program Pelalawan Sehat. Namun terkadang stakeholder kesehatan sangat nakal dalam praktiknya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, salah satu klinik pengobatan di Desa Segati tidak mengantonggi izin namun sepertinya tetap melakukan praktik pada hal sudah jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Kadiskes Pelalawan tutup mata. “Bagaimana kita mau menutupnya, Dinas Keshatan tidak menyurati kita untuk menutup klinik itu,” kata Taswir Kabid Kantipmas Satpol PP Pelalawan kepada sbnc beberapa hari yang lalu.(sbnc/03).