Suaraburuhnews.com- Pangkalan Kerinci – Polres Pelalawan menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) atau nasehat pernikahan yang diikuti 2 personelnya yang disaksikan masing-masing keluarga di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Senin ( 18/4) kemarin
Sidang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Pelalawan Kompol Abdullah Hariri dengan didampingi Kasat Intel AKP M. Zain Ropiqi dan Kasie Propam IPTU Syeh Syarif, , Pengurus Bhayangkari Ny. Arni Herman, Ny. Eci Sutopo dan Ny. Indah Ikram serta dihadiri oleh Orang Tua / Wali dari kedua pasangan setts Personil Polres Pelalawan yang menyaksikan jalannya sidang Pra Nikah tersebut.
“Setiap personel Polri sebelum menikah sah secara agama harus mengikuti Sidang BP4R dahulu, dalam sidang ini mereka diberikan pengarahan, petunjuk serta pengetahuan terutama bagi calon yang dari umum sehingga apabila sudah masuk dalam
ruang lingkup Polri dapat menyesuaikan dengan baik. Jangan disalah artikan bahwa sidang yang kita laksanakan saat ini adalah acara pernikahan secara dinas, namun hanya pembinaan serta nasehat khususnya yang menyangkut secara dinas polri, jadi bukan sudah sah nikah,” kata Kompol Abdullah Hariri.
Selanjutnya salah satu pengurus Bhayangkari Ny.Arni Herman mengarahkan, istri anggota Polri juga ada organisasinya, setelah mereka resmi menikah mereka harus mempunyai kartu penunjukan istri (KPI). Apabila ke depan ada permasalah keluarga harap diselesaikan dengan baik jangan sampai ada timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun ke 2 ( dua ) pasangan pengantin yang melaksanakan Sidang BP4R pernikahan antara lain : Brigadir Irsal dengan calon pasangannya Nurlela dan Brigadir Wira Ariyatama dengan calon pasangannya Eka Yulianti.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari setiap anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.(*)