Petani Sungai Raya Seret Dedi Handoko ke Meja Hijau Dalam Gugatan PMH di Inhu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Petani Sungai Raya Seret Dedi Handoko ke Meja Hijau Dalam Gugatan PMH di Inhu

Inhu – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Dedi Handoko Alimin selaku direktur PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Senin (5/5/2025), Kades Sungai Raya Kecamatan Rengat Erwanto mangkir dari panggilan hakim dalam sidang perdana tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain kepala desa Sungai Raya Erwanto sebagai tergugat PMH yang mangkir dari panggilan sidang perdana, sejumlah pihak turut tergugat yang mangkir diantaranya dari Kementrian BPN ATR dan BPN ATR Inhu, PT
Alam Sari Lestari, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru serta Joko Tamora dan Joefiker tidak muncul diruang sidang Cakra PN Rengat.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lia Herawati SH MH didampingi hakim Anggota Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH, dari kuasa hukum penggugat petani di Sungai Raya Indra Putra hadir Aswin Dja’far SH, Aswar SH MH, dan Ibrahim SH dari kantor hukum AAN Haswin Jaffar dan Partner dari Jakarta.

“Tergugat Kades Sungai Raya Erwanto dan turut tergugat lainya akan kita panggil kembali melalui surat yang dikirim lewat kantor pos,” kata ketua majelis hakim Lia Herawati dalam sidang tersebut.

Semantara itu, Budi Harman SH MH dan Meri Purnama Sari SH kantor hukum kantor Lowfir Eva Nora hadir mewakili tergugat PMH Dedi Handoko terlihat memperlihatkan kuasa khususnya kepada majelis hakim serta memperlihatkan Anggaran Dasar (AD) perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa kepada majelis hakim dalam bentuk foto copy.

“Kami belum tau banyak masalah gugatan ini, kami terima kuasa akhir April kemarin,” kata Budi Harman SH MH kuasa hukum Dedi Handoko usai mengikuti persidangan perdana di PN Rengat.

Ketika ditanya wartawan tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (pailit) yang dibeli dalam lelang oleh Dedi Handoko terdapat di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Rawa Sekip Kecamatan Rengat, tidak ada Desa Sungai Raya masuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari (pailit), dirinya mengaku belum mempelajari perkara.

“Penggugat silahkan buktikan dalam sidang, siapa yang mendalilkan dalam gugatan maka dia yang membuktikannya,” kata Budi seraya menjelaskan dirinya menerima kuasa Dedi Handoko Alimin bersama 8 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Lowfir Eva Nora.

Sidang dengan nomor perkara tercatat di PN kelas II Rengat nomor 16/Pdt.G/2025/PN Rgt, dijadwalkan Senin (5/5/2025) pukul 09:00 WIB terkait gugatan PMH Dedi Handoko Alimin di PN kelas II Rengat, baru dimulai pukul 13:45 WIB, molor hampir lima jam dari jadwal yang diumumkan PN kelas II Rengat dan selesai sidang pukul 14:35 WIB.

Semantara itu, kuasa hukum petani sungai raya sebagai penggugat Aswin Dja’far SH didampingi rekanya Aswar SH MH, dan Ibrahim SH menjelaskan, Dedi Handoko Alimin sebagai tergugat melakukan klem lahan milik klienya tersebut bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari yang dinyatakan pailit.

Dimana HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) tersebut dibeli oleh Dedi Handoko Alimin melalui lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Lokasi lahan berada di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan desa Payarumbai Kecamatan Seberida.

“Lahan klien kami berada di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, tidak ada dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) yang dibeli oleh Dedi Handoko Alimin,” kata Ibrahim SH kuasa hukum penggugat.

Sebagai kuasa hukum, Ibrahim menyampaikan, seluruh dalil gugatan sudah dimuat dalam gugatan, dimana pembelian HGU tersebut tidak serta-merta menghapus hak penguasaan yang sudah dikuasai selama puluhan tahun oleh klienya.

“Yang jelas dalam GHU PT Alam Sari Lestari (pailit) tidak memuat Desa Sungai Raya masuk dalam HGU,” jelas Ibrahim.

Ketua majelis hakim Lia Herawati diakhir sidang menyampaikan, sidang gugatan PMH dengan tergugat Dedi Handoko Alimin ditunda sampai dengan 26 Mei 2025, dan hakim berjanji akan menghadirkan tergugat serta turut tergugat yang tidak hadir di sidang perdana dan menghadirkan sepuluh turut tergugat lainya dalam sidang lanjutan. **

Editor: Aps

Foto: Advokat Meri Purnama Sari, SH memperlihatkan kuasa khusus Dedi Handoko Alimin kepada majelis hakim PN Rengat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *