Plt Dirut BUMD TS Pelalawan Cacat Hukum, Bupati Bisa Dituduh Bersalah

Bagikan Artikel Ini:

Plt Dirut BUMD TS Pelalawan Cacat Hukum, Bupati Bisa Dituduh Bersalah

Ditulis: Buyung Colei

Editor: Aps

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kusut masai di tubuh BUMD TS Pelalawan terus menggelinding ke permukaan.

Belakangan sudah tiga kali pengankatan Plt Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata (TS) Pelalawan oleh Bupati HM. Harris. Ketiga Plt Dirut yang dilantik oleh Bupati dua periode itu adalah Saparuddin. G, SH, May Hendri, S.Sos. Msi dan Hanafie.

Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan,”
Pengangkatan Plt Dirut BUMD TS Pelalawan Hanafie cacat hukum. Hanafie harus mengembalikan semua gaji ataupun honor yang dia terima selama di BUMD TS Pelalawan. Karena Hanafie diangkat jadi Plt Dirut BUMD TS Pelalawan cacat hukum,” kata Direktur FORMASI RIAU itu kepada suaraburuhnews.com Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Sekretaris BPKAD itu dilantik oleh Bupati Pelalawan pada Tanggal 29 April tahun 2020. Dia mengantikan Plt sebelumnya, Maihendri, S. Sos, Msi.

Sambung dia,”Bupati Pelalawan HM. Haris bisa dipersalahkan dalam pengangkatan Plt Direktur BUMD TS Pelalawan ini. Mengacu kepada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 UU No 15 Tahun Tentang Penetapan Peraturan Penganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang,” jelasnya

“Dalam Undang Undang ini menyatakan bahwa Gubernur, Wakik Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota dilarang melakukan pengantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penatapan pasanagan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” tutup Direktur FORMASI RIAU.

Komentari Artikel Ini