Plt Ketua PWI Pelalawan Laporkan Eks Pengurus dan Media Online, Desak Polisi Usut Penyebaran Fitnah dan Hoaks

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Plt Ketua PWI Pelalawan Laporkan Eks Pengurus dan Media Online, Desak Polisi Usut Penyebaran Fitnah dan Hoaks

Pangkalan Kerinci – Suasana di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan memanas. Assep Putra Sulaiman, Plt Ketua PWI Pelalawan, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang diduga dilakukan oleh mantan pengurus PWI serta sejumlah media online.

Bacaan Lainnya

Laporan bernomor 003/Lap-PWI PLW/IV/2025 tersebut telah disampaikan ke Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K. Dalam suratnya, Assep mendesak agar aparat penegak hukum serius dan profesional menangani kasus ini, mengingat dampaknya sangat merusak nama baik serta kredibilitas dirinya sebagai pimpinan organisasi profesi wartawan.

Assep menyebut empat nama, yakni Samsul Bahri, Ardi, Andi Indrayanto, dan M. Said—seluruhnya eks pengurus PWI Pelalawan periode 2023-2026 yang telah dibekukan sejak 7 Maret 2025. Ia menuding para terlapor menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tanpa klarifikasi, dengan tujuan menyerang kredibilitas kepemimpinannya.

Lebih jauh, ia juga menyeret lima media online dalam laporannya: Klikmx.com, Riauhits.com, Riausindo.com, Halloriau.com, dan Suratkabargenta.id. Media-media ini dinilai telah ikut menyebarluaskan informasi sepihak yang merugikan secara pribadi maupun organisasi.

“Saya merasa sangat dirugikan. Pemberitaan tanpa konfirmasi adalah pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan hukum. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, ini adalah fitnah yang harus diproses hukum,” tegas Assep dalam laporannya.

Ia mendasarkan laporan ini pada sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (1) UU ITE, Pasal 14 UU Pers, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebagai tindak lanjut, Assep menyerahkan berbagai bukti, mulai dari tangkapan layar, rekaman, hingga dokumen pendukung lainnya. Ia juga melampirkan identitas diri serta tembusan laporan ke Kapolda Riau, Direktur Reskrimsus dan Cyber Crime Polda Riau, Ketua PWI Pusat, dan Ketua PWI Riau.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum terhadap pelanggaran etika pers dan penyalahgunaan informasi di era digital. Pihak pelapor berharap kepolisian tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, demi menjaga marwah profesi wartawan dan supremasi hukum di Kabupaten Pelalawan.**

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ternyata masih banyak juga wartawan yang bodoh,danerusak citranya sendiri ,berita itu tidak bohong karena pagi hari setelah berita beredar penyegelan besok pagi saat sekretaris kekantor ternyata gak ada rantai yang kecuali rantai yang lama dan gembok yang ada sama Sekretaris ,dari mana bohongnya ,yang diberitakan peristiwa paginya setelah penyegelan,saya rasa itu gak hoaks