Polisi Tangkap 9 Tetsangka Mafia Tanah, Salah Satunya Oknum BPN

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Polisi Tangkap 9 Tetsangka Mafia Tanah, Salah Satunya Oknum BPN

Jambi – Polda Jambi menangkap 9 tersangka kasus mafia tanah. Ironisnya, salah satu tersangka adalah oknum honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2024 sudah ada sembilan tersangka mafia tanah, salah satunya oknum honor BPN Bungo,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Kamis (22/5/2025).

Dia mengatakan, Polda Jambi sejak tahun 2024 mulai melakukan penanganan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.

“Tahun 2024 kemarin ada empat kasus mafia tanah. Yang sudah P21 ada tiga kemudian tahun ini 2025 itu ada dua P21, dan 3 lagi yang masih berjalan. Jadi total untuk tahun 2025 ini ada lima yang masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kasus mafia tanah tersebut meliputi Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi di Kabupaten Bungo dan di beberapa daerah lainnya

“Untuk kriteria mafia tanah, yang pertama melibatkan aparatur pemerintah, tersusun secara sistematis dan terstruktur,” imbuh Manang.

Selanjutnya, beber dia, ada yang melibatkan tim dari tanahnya, memalsukan dokumennya dan ada yang melakukan kegiatan penguasaan tanah.

Dia menerangkan, kalau target secara nasional, setiap daerah sudah ada targetnya. Dan 2025 ini baru mencapai 5 kasus.

“Karena kalau TO-nya aja hanya dua, tapi kalau kita mampu menyelesaikan lima, berarti Polda Jambi sangat serius, dalam penanganan mafia tanah,” tegas Manang.

Menurutnya, selama ini sinergi antara media dan Polda Jambi dalam penanganan kasus mafia tanah sudah cukup baik.

“Kita dengan media, baik cetak, elektronik dan online sudah bagus. Kita akan terus meminta masukan juga dari jurnalis apabila ada keterlibatan aparatur dalam kasus ini,” pungkasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *