Proyek PLTA Tenayan Raya Perkerjakan 98 TKA Asal Tiongkok Ilegal

Bagikan Artikel Ini:

Pekanbaru – Proyek PLTA Tenayan Raya Pekanbaru perkerjakan 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ilegal. Hal ini dibuktikan ketika Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTA Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa sore.

“Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA yang tidak punya izin,” kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada antara di Pekanbaru, Selasa sebagaimana suaraburuhnews.com (sbnc) kutip di antarariau.com.

Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Selasa sore pihaknya menemukan hampir seratus warga asal RRT yang bekerja disana.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada paspor yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja.

“Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” terang Rasyidin.

Diakuinya pemeriksaan ini memang agenda rutin yang dilakukan Disnaker sekali dalam setahunnya pada setiap perusahaan yang mempekerjalan TKA.

“Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu,” tegasnya.

Ditanyai berapa jumlah TKA yang bekerja di PLTU tersebut ia menyatakan jumlahnya 98 orang. Kesemuanya besasal dari RRT.

Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada semua TKA yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Untuk selanjutnya dikoordinasikan ke pihak imigrasi Kelas II Pekanbaru.
Poto : Istimewa

Komentari Artikel Ini