PT LIH Tilap Uang Ganti Rugi Lahan Warga dari PT Waskita Karya
Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Perusahaan kelapa perkebunan sawit PT. LIH (Langgam Inti Hibrindo) yang berizin di Kabupaten Pelalawan menilap uang ganti rugi lahan tower Suttet milik warga Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Hal ini terungkap ketika dilakukan pertemuan antara perusahaan PT. Waskita Karya, sbnc dan PT. LIH Selasa 7 Januari 2020.
Dalam pertemuan itu pemilik lahan yang merasa dirugikan tidak menerima
satu rupiah pun dalam ganti rugi lahan yang sudah dibangun pondasi tower suttet beberapa buah titik di lahan Hasan Basri warga DesaTerusan Baru.
Atas dasar itu PT. Waskita Karya mengelak bahwa ganti rugi lahan tersebut sudah diganti kepada PT. LIH sejak tahun 2017.
“Sejak tahun 2017 ganti rugi itu sudah kami bayarkan kepada PT. LIH,” kata salah seorang perwakilan PT. Waskita Karya dalam pertemuan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu
Sementara itu perwakilan PT. LIH, Yusman mengatakan bahwa lahan tersebut bagian dari HGU pertama PT. LIH.
Menurut informasi yang dirangkum sbnc bahwa HGU PT. LIH dikeluarkan berdasarkan SK HGU No. 110/HGU/BPN/99 sementara surat keterangan yang dimiliki oleh Hasan Basri pada tahun 1997.
Selain itu secara defakto kepemilikan lahan Hasan Basri alias Mongguk seluruh masyarakat di Kabupaten Pelalawan mengakui dan mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik Hasan Basri jauh sebelum PT. LIH masuk ke Kabupaten Pelalawan.
Pengakuan salah seorang tokoh masyarakat Pangakalan Kerinci Iwan Lapendos mengatakan,” Masih remaja saya dulu parit Mongguk itu sudah ada. Belum ada yang namanya perusahaan masuk ke daerah ini,” kata Iwan Lapendos yang cukup tau tentang sejarah pertanahan di Pangkalan Kerinci. (sbnc)
Poto: Salah satu titik tower SUTTET yang dibangun di atas lahan Hasan Basri (Mongguk) di Desa Kuala Terusan.