Ramai-ramai beternak korupsi
Korupsi merupakan perbuatan yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan banyak masyarakat menganggap korupsi bukan lagi perbuatan yang buruk, tetapi kesempatan yang belum dapat melakukan korupsi karena belum memegang kekuasaan publik. Aneh, tetapi inilah kenyataan yang banyak terjadi.
Banyak sebab mengapa korupsi terjadi, tidak lain adalah kurangnya kesabaran dalam menjalani hidup. Banyak dari mereka yang korupsi ingin cepat mendapatkan kenikmatan dunia berupa harta benda dan jabatan duniawi. Mereka khawatir, jika tidak mendapatkan harta dan jabatan publik, hidupnya tidak dapat pengakuan dari masyarakat. Maka berlomba-lombalah dalam melakukan korupsi dengan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan berbagai rekayasa hukum dan politik.
Banyak pembenahan telah dilakukan, tetapi justru korupsi terus terjadi dan semakin masif dalam berbagai tingkatan di dalam masyarakat. tidak tanggung-tanggung, korupsinya sudah mencapai ratusan triliun. Mengapa ini terjadi terus dan seakan belum ada obat pencegahan dan penindakan yang efektif. Padahal, ada 8 Lembaga Publik dan Non-Publik yang mengawasi agar tidak terjadi korupsi, yaitu, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, Inspektorat, Media dan LSM.
Walau sudah ada 8 Lembaga Publik dan Non-Publik yang mengawasi agar tidak terjadi korupsi, tetap saja korupsi berlanjut. Sebenarnya kita perlu bertanya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) korupsi yang mereka maksud itu, korupsi yang bentuk bagaimana yang harus diberantas dan di optimalkan terlebih dahulu dalam penindakannya.
Karena, jika fokus pemberantasan tindak korupsi tidak khusus, ini laju perbuatan korupsi akan terus terjadi. ada banyak jenis korupsi merugikan keuangan negara, tetapi jenis korupsi apa yang menjadi prioritas. Untuk itu, perlu ada pembagian tugas yang khusus dari Presiden untuk lembaga penindak kasus korupsi.
Misalnya, Kejaksaan difokuskan mengusut kasus korupsi merugikan keuangan daerah. Kepolisian mengusut kasus korupsi kerugian BUMD dan BUMN, dan KPK mengusut kasus kerugian yang menyangkut kerugian keuangan di Kementerian, Badan atau Lembaga Negara. Dan perlu juga dibuat satu lembaga khusus oleh Presiden untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang pengusutannya sama-sama dilakukan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terhadap korupsi yang kerugiannya mengancam pertahanan dan keamanan negara. Ini penting, karena jika korupsi yang telah mengancam dan keamanan dan pertahanan negara perlu dilakukan dengan cepat dan langkah yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak politik dan sosial yang sulit dikendalikan.
Jika gejolak politik dan sosial terjadi, sulit rasanya membenahi kehidupan masyarakat agar sejahtera akan berjalan dengan cepat dan pulih.
Jangan-jangan ya, sebenarnya, jargon berantas korupsi hanya omon-omon, tetapi sebenarnya secara tak sadar, banyak dari kita ramai-ramai beternak korupsi.
Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH (Pakar Hukum Pidana dan Direktur Perkumpulan FORMASI RIAU)