Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK
Kampar – Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Kesehatan pada Puskesmas Rumbio Jaya, Kejaksaan Negeri Bangkinang menetapkan dua tersangka.
Dua tersengka tersebut merupakan mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya beserta Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas Bangkinang.
Dilangsir dari suaraindonesia.co.id Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan oleh sejumlah nakes pada Puskesmas Rumbio Jaya.
“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT fiktif melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar, dengan jumlah total Rp 48.764.000,” ujarnya, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (9/9/2024).
Saat di konfirmasi awak media selalu kuasa hukum Rusdinur SH MH (Selasa,08/10/2024) bahwa klien saya yang diduga bersama sama dengan kepala puskesmas telah merugikan negara 370 jt sesuai hasil audit BPKP provinsi Riau itu tidak benar, bahkan sampai dipersidangan nanti saya yakin klien saya akan (onslagh) karena tanggung jawab mutlak ada di tangan kepala puskesmas sesuai dengan pernyataan kepala puskesmas dalam semua kegiatan,
Klien saya sebagai bendahara tugasnya hanya merekap atau mengumpulkan data yang ada dan ternyata diduga ada permainan antara kepala Puskesmas dengan tenaga-tenaga kesehatan yang ada di puskesmas rumbio.
untuk tugas pokok fungsi klien saya tidak berhak untuk menilai ada atau tidaknya kegiatan, sepanjang ada laporan kegiatan, maka hasil kegiatan tersebut wajib untuk di rekap sebagai tanggung jawab pelaporan ke dinas kesehatan kabupaten
Tentunya, sebelumnya mendapatkan pengesahan atau persetujuan dari dan telah sesuai kepala puskesmas sehingga apapun jenis kegiatan baik itu berupa OT maupun laporan kegiatan lainnya tetap berada dalam pertanggung jawaban kepala puskesmas.
Klien saya pada setiap kegitatan tetap berkordinasi dengan Kepala Tata usaha untuk diteliti kemudian kepala tata usaha barulah meneruskan ke kepala puskesmas. Terangnya
Saya yakin kalau perkara ini ditelusuri secara mendalam harus ada tersangka tersangka baru karena kerugian negara yang nyata sudah dikembalikan oleh para nakes itu sebesar hampir 53 jt termasuk kebijakan kebijakan kepala puskesmas diluar sepengetahuan klien saya yang uangnya tidak tahu kemana saja dinikmati oleh kepala puskesmas.
Selanjutnya,Saya masih meragukan hasil audit kerugian keungan negara yg di buat oleh BPKP karena sepanjang ini hasil audit tersebut tidaklah secara rinci artinya bila mengacu pada hasil audit tersebut maka setiap kegiatan di lingkungan puskesmas tersebut dapat dianggap total los padahal dana bantuan operasional puskesmas tersebut kegunaan dananya bukan berbentuk fisik akan tetapi non fisik.
Jika kejaksaan nengeri bangkinang tidak dapat menarik tersangka tersangka baru, ini kan lucu karena perhitungan kerugian keungan negara malah bergeser pada permintaan pengembalian keuangan pada tenaga tenaga kesehatan.
Ditambahkan bahwa semua kegiatan yg dibuat telah melalui verifikasi oleh verifikator subbag keuangan dan pengelolaan aset antara lain SPJ di dinas kesehatan kabupaten kampar, sepertinya ada disparitas penyidikan antara kejaksaan negeri bangkinang dengan inspektorat dan kasus BOK ini,
padahal inspektorat tidak menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana namun kejaksaan malah menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan adanya kerugian negara.
Kalau dicari cari semua pasti akan dapat, dan saya lebih memilih kalaulah yg dijadikan tersangka ini harusnya bertambah dan yg lebih kuat lagi tentunya akan menyentuh pada dinas kesehatan kabupaten kampar. Saya tetap menunggu kehebatan kejaksaan negeri bangkinang untuk menetapkan tersangka baru minimal yang diduga kuat menikmati hasil kejahahatan ini apabila ada. Tandasnya Selaku Kuasa Hukum Rusdinur SH MH.***