RUU TNI Disahkan, Ketua DPR RI Tegaskan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis-Berpolitik
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, dalam UU TNI yang baru, prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik. Puan mengatakan hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” ujarnya.
Puan berharap semua pihak membaca dengan teliti hasil revisi UU TNI. Ia meminta publik tak asal berburuk sangka.
“Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” ujar Puan, seperti dilansir deitik com.
“Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka,” lanjutnya.
Adapun posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif itu tertuang dalam pasal 47. Dalam pasal itu, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14. Berikut ini lengkapnya.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung.*
/