SBNC Akan Daftarkan Atas Keputusan KIP Riau ke Pengadilan Negeri
Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Media ini (SBNC) akan putusan Komisi Informasi Publik Riau (KIP Riau) ke Pengadilan Negeri. Hal ini bagian amar putusan Komisioner KIP Riau pada Hari Kamis (7/11) di Pekanbaru.
Dalam amar putusan itu Ketua Komisioner KIP Riau, Zufra Irwan yang di dampingi Komisioner lainya, Jhoni S. Mundung dan Hasnah Gazali menyebutkan bahwa Termohon dan Pemohon tidak puas dengan amar putusan ini dipersilahkan mendaftarkan ke pengadilan setempat.
Pimpinan SBNC akan mendaftarkan putusan Komisi Informasi Publik Riau ke Pengadilan Negri Pelalawan dalam waktu sebelum 14 hari.
Menurut Abdul Rahman, SH, MH, selaku mitra sbnc setelah sidang KIP Riau mengatakan,” Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, karena dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh peradilan KIP tersebut mencoreng UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang mana seharusnya memberikan perlindungan dan keterbukaan akses dalam informasi publik yg diperlukan untuk masyarakat banyak, Ujar Abdul Rahman SH, MH.(sbnc/01).
Poto: Suasana sidang KIP Riau (7/11).