Sekdako Dumai Batal Naik Haji Karena Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com –  Dumai – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dicekal oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ke luar negeri dalam menjalankan ibadah haji ke tanah suci, Madinah dan Makkah.

Pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears 2013-2015 yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Rp2,4 triliun.

Sebagaimana yang telah menjadi pembertaan hangat di berbagai media online, Walikota Dumai, Zulkifli AS saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8/2017) mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Dumai menghormati proses hukum. Pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut akan menjadi Muhammad Nasir sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Kita menghargai proses hukum yang berjalan dan tetap pada azas praduga tak bersalah. Kita sama-sama menunggu bagaimana hasilnya nanti,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Nasir sebelum menjabat sebagai Sekdako Dumai merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) semasa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Sebelumnya Nasir juga pernah diperiksa penyidik KPK di Mapolres Bengkalis, 11 November 2016 di Ruang Data A204.

Informasi yang dihimpun, tidak hanya Nasir, ada sekitar delapan pejabat di Dinas PU Kabupaten Bengkalis pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Muhammad Nasir berangkat bersama 210 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Dumai ke Asrama Haji, Batam, 4 Agustus 2017 lalu. Saat pemeriksaan dokumen, ternyata Nasir sudah dicekal oleh KPK berpergian ke luar negeri. ***

Komentari Artikel Ini