Suraburuhnews.com – Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status Bupati Bengkalis Amril Mukminin pasca penggeledahan di rumah dinasnya.
Saat penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar.
Termasuk penahanan Sekda Kota Dumai M Nasir yang sudah berstatus tersangka bersama seorang rekanan dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Status Bupati Bengkalis dimaksud menurut keterangan Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang kepada Riau Pos, Ahad (3/6) adalah perihal keterkaitannya dalam korupsi proyek pengadaan jalan yang sudah menetapkan dua tersangka. Apakah Amril Mukminin selaku saksi atau juga diduga terlibat nantinya.
“Kalau itu (status Amril dan penahanan Sekdako Dumai, red) nanti kami umumkan. Kalau ada kemajuan pasti disampaikan,” kata Saut melalui pesan elektronik kepada Riau Pos.
Penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis ditegaskan Saut sebagai langkah pengembangan penyidikan.
“Dengan tersangka korupsi Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir pada proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2013-2015,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya pada Jumat (1/6), lembaga antirasuah seharian melakukan penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Berikut terus mendalami seluruh temuan termasuk uang tunai senilai Rp1,9 Miliar.
“Perkembangannya akan disampaikan segera. Tim (penyidik KPK) sedang bekerja untuk itu (korupsi Bengkalis, red),” jelasnya.
Perkembangan kasus dari penyidikan TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015 KPK masih menetapkan dua tersangka. Sehingga belum ada perkembangan terkait status dan keterlibatan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut atas TPK peningkatan jalan,” kata Kepala Biro Humas KPK RI Febri Diansyah sehari sebelumnya.
Sumber : JPNN.com