Sidang Lanjutan Gugatan Datuk Ngku Raja Lela Putra Versus PT MUP Asian Agri Group, Agenda Pembuktian Dokumen
Pelalawan – Sidang gugatan lanjutan warga Wan Ahmat Datuk Ngku Raja Lela Putra dengan PT MUP Asian Agri Group dugaan kasus melawan terus dilanjutkan. Setelah 2 kali sidang aplikasi online kali ini sidang digelar terbuka Senin Tanggal (16/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Sidang digelar di PN Pelalawan dengan hakim mediator yang dihadiri oleh penggugat Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH yang didampingi oleh Datuk Ngku Raja Lela Putra dan beberapa orang anak kemenakan. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh kuasa hukum, dari BPN yang hadir kuasa hukumnya, yang tidak hadir Kementerian Pertanian.
Menurut Samuel Sandi Giardo Purba SH MH setelah sidang di PN Pelalawan dikonfrensi pers di Rumah Singgah Datuk Ngku Raja Lela Putra di Kelurahan Langgam mengatakan,”Pelaksanaan sidang hari ini Tanggal 16 Oktober 2023 agenda pembuktian bukti surat atau dokumen dari penggugat, tergugat dan turut tergugat. Jadi pada sidang tadi kita sudah hadirkan bukti dari penggugat ada empat poin bukti kita yang pertama, permohonan informasi kepada Kementerian BPN, kemudian Kementerian Perkebunan, kemudian membalas surat kita yang membahas terkait masalah fase 1 fase 2,” Kata Samuel.
Samuel melanjutkan,”Perusahaan yang di dalam aturan tersebut mengacu bahwa aturan main fasilitas pembangunan kebun masyarakat (fpkms) tertuang dalam pasal 7 Peraturan Menteri Perkebunan No/18/ 2021. Kemudian bukti yang kedua, surat dari Kementerian ATR BPN yang menginformasikan kepada kita bahwa PT Mitra Umbul Pusaka HGU – nya habis di 31 Desember 2023 dan PT Mitra Unggul Pusaka telah mengajukan perpanjangan HGU. Jadi itulah yang menjadi dasar kita bahwa kewajiban tergugat kemudian timbul pada saat tergugat mengajukan perpanjangan bukti selanjutnya itu adalah surat yang dikeluarkan Gubernur perihal realisasi fpkms yang sudah dilakukan beberapa perusahaan untuk Kabupaten Pelalawan, PT Mitra Unggul Pusaka sama sekali belum terdaftar,” jelasnya.
Kemungkinan,”Sebagai penggugat penting untuk membuktikan di persidangan bahwa PT Mitra unggul Pusaka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Ada 3 poin dan isinya semua terkait masalah peraturan Kementerian No 18/ 2021 yang juga kita gunakan sebagai dasar hukum kita melakukan gugatan namun di dalam bukti yang diajukan tergugat mendalilkan penggugat tidak punya dengan poin-poin yang pertama dikatakan penggugat belum diidentifikasi sebagai calon pekebun yang dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa kemudian diteruskan ke camat, kabupaten Bupati kemudian mengeluarkan SK nah menurut kita poin ini yang menjadi pegangan kuat kita juga bahwa itulah bukti bahwa tergugat belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ungkap Samuel.
Samuel meneruskan,” Untuk agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi. Kemudian tambahan juga bukti surat yang belum kita serahkan jadi kita tadi sampaikan juga ke majelis hakim bahwa masih ada juga beberapa bukti surat kita yang belum bisa kita hadirkan hari ini untuk di minggu depan kita diberi kesempatan untuk mengajukan,” tutup Samuel.
Disela konferensi pers Wan Ahmat Datuk Ngku Raja Lela Putra diminta tanggapannya Datuk Ngku Raja Lela Putra mengatakan,”Semuanya sudah disampaikannya penasehat hukum,” tutup Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat.
Sampai berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat dan para tergugat terkait terhadap kasus ini.(r07).
Editor: Aps
Foto: Samuel Sandi Giardo Purba SH MH disampaikan Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat dan beberapa orang anak kemanakan.(doc.sbnc/16/10/23).