Sidang Lanjutan Janda Tuntut UKM SAHABAT Mitra Sejati Cabang Ukui

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Bank SAHABAT Usaha Kecil Menengah (UKM) Koperasi Mitra Sejati Cabang Ukui, Selasa (12/9/2017) kepada janda, Suratmi warga Ukui.

Sidang dibuka sekiranya pukul 10.00 WIB namun karena sesuatu dan lain hal sidang dibuka sekira pukul 14.00 WIB oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Bhudy Dharma, SH. MH dan dua Hakim Anggota, Meni Warliah, SH. MH dan Andry Eswin Suhandi Oetara, SH. MH. Sebagai Panitera Aliludin SH

Bank SAHABAT Usaha Kecil Menengah (UKM) Koperasi Mitra Sejati Cabang Ukui diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya, Suratmi (50) seorang janda yang mengugat Bank SAHABT UKM Koperasi Mitra Sejati Cabang Ukui Kabupayen Pelalawan propinsi Riau. Suratmi sebagai istri mendiang Sunarso melakukan gugatan kepada Koperasi Mitra Sejati atau Sahabat UKM Cabang Ukui karena suaminya telah meninggal dunia, namun jaminan sertifikat tidak dikembalikan oleh Koperasi Mitra Sejati.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Selain Suratmi, dua saksi hadir di persidangan. Saksi tersebut Sunarti (45), Setino (43) warga Ukui mengungkapkan bahwa Koperasi Mitra Sejati selalu memotong premi asuransi jiwa para nasabah yang melakukan pinjaman namun polis tidak pernah di berikan. Nasabah juga tidak pernah memberikan salinan perjanjian antara nasabah dan Koperasi Mitra Sejati. Diduga perjanjian dibuat tidak menjelaskan secara terbuka kepada nasabah dan diduga Koperasi Mitra Sejati disebut Sahabat UKM hanya akan menipu para nasabah terutama petani sawit yang awam tentang hukum.

Selain itu saksi mengungkapkan juga bahwa saksi mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh penggugat, yaitu pertama nasabah mengaku tidak diberikan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dan Polis Asuransi (PA), padahal nasabah sudah membayar sejumlah uang untuk ikut sertakan berbagai jenis asuransi mulai dari Asuransi Jiwa hingga Asuransi Kebakaran.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Namun setelah suaminya (nasabah) meninggal dunia kewajibanya masih harus dibayarkan hingga lunas, pihak Bank SAHABAT UKM berkilah, bahwa asuransi nasabah tersebut, tidak diterima oleh pihak asuransi begitu keterangan dari pihak Bank SAHABAT UKM berdasarkan keterangan dari kuasa hukum penggugat.

Selanjutnya, ditempat terpisah selesai sidang, awak media mencoba mengkonfirmasi kuasa hukum penggugat Aswin, SH, kemudian Aswin, SH menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan berbagai alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang beberapa kali digelar.

“Saya berharap Majelis Hakim dapat memenuhi segala tuntutan dari klienya sebagai penggugat yang haknya harus diterima. Dan pihak Bank harus memenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(sbnc/01)

Komentari Artikel Ini