Suaraburuhnews.com – Jakarta – Sidang keempat kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan diselenggarakan di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan kapasitas ruangan tersebut hanya mampu menampung 80 orang. Untuk, itu akan dibatasi siapa saja yang boleh masuk ke ruangan tersebut.
“Kalau didalam gedung, kapasitas kan 80 orang. Untuk yang masuk harus memiliki tanda pengenal,” ujar Iwan di depan Gedung Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2017) malam.
Iwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pendukung Ahok dan para massa penolak Ahok. Nantinya, hanya ada beberapa perwakilan dari kedua belah pihak yang hanya diperkenankan masuk.
“Untuk yang masuk 40 orang dari masing-masing kelompok. Jadi sudah kita bagi, sudah kita atur. Kami sudah sortir,” ucap dia.
Rencananya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Source : Kompas.com