Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/12/) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Sidang yang digelar malam hari kali ini, menguak sejumlah temuan mengejutkan. Selain fakta bahwa penerima dana itu, mengajukan permohonan bantuan ke Bupati Pelalawan HM Harris, ternyata uang dugaan korupsi itu juga mengalir ke unsur Kejaksaan dan Pengadilan setempat.
Tak pelak, Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH yang menyidangkan perkara ini kagetnya bukan main, lantaran adanya pengakuan Davidson, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum saat mengutarakan kesaksiannya di depan mejelis hakim.
Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mendengrakan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Davidson mengakui telah mengajukan permohonan bantuan dana dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kepada Bupati Harris, Bahkan, Ia ikut mencairkan sejumlah dana.
Diantaranya, pengajuan bantuan anggaran Sosialisasi Pengacara Negara ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zardewan.
“Diajukan Rp25 Juta, karena ada sosialisasi Jaksa Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kita (Bagian Hukum) tak ada anggaran, maka kami ajukan ke Bupati,” ungkap Davidson.
Hakim Bambang pun bertanya kenapa diajukan ke Bupati. ”Ini kan urusan dinas. Saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi, tentu tidak mungkin anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan,” ucap Bambang.
“Karena Bupati yang meminta permohonan,” jawab Davidson dalam sidang tersebut.
Tak sampai disitu, ternyata tak hanya satu kali, ada pencairan lain untuk Kejaksaan.
“Untuk acara Pisah Sambut Kejari, juga diajukan ke Bupati. Diajukan permintaan. Kan, Kejaksaan waktu itu Pak Furkon. Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum),” ungkap Davidson.
Hakim Bambang kaget lalu bertanya. “Pakai logo Kejaksaan?,” tanya Bambang. “Pakai surat biasa saja, Pak,” jawab Davidson. “Yang menerima siapa?,” lanjut Bambang. “Jaksanya, pak. Pak Furkon itu,” jawabnya.
”Memang ada kegiatannya?,” kata Bambang. “Ada pak,” jawab David.
Makin penasaran, Hakim Bambang kembali bertanya. “Kalau untuk Pengadilan?,” tanyanya. “Ada pak,” jawabnya.
“Melalui Saudara atau langsung Bupati?,” tanya Bambang. “Melalui saya pak,” jawabnya. “Yang menerima uang siapa?,” tanyanya lagi. “Yang mengajukan ke saya satu orang,” jawab Davidson.
Dialog dalam sidang itu, cukup mengagetkan. Hakim terus menggali keterangan Davidson. Ada Jaksa yang terima melalui Davidson, ada juga mengambil sendiri. Jumlahnya masing-masing berkisar Rp20 hingga Rp25 juta.
Sedangkan dari pihak Pengadilan, ada juga hakim yang mengajukan proposal melalui Davidson. Namun, pengambilannya dilakukan sendiri-sendiri dengan jumlah masing-masing berkisar belasan juta.
“Pak Jaksa. Tolong siapkan bukti yang Rp20 juta,” kata Firdaus Basyir, Kuasa Hukum Lahmudin. Ia penasaran.
Jaksa, Davidson dan Firdaus bersama-sama maju ke hadapan Hakim memeriksa bukti kwitansi itu.
Ternyata, semua proposal itu, diakuinya diajukan ke Bupati Harris dan dicairkan dengan tanda terima atau kwitansi.
Sejak kasus ini bergulir, Davidson mengaku telah mengembalikan dana yang diambilnya itu. Namun, untuk pihak Kejaksaan dan Pengadilan yang mencairkan sendiri-sendiri itu, belum terungkap apakah sudah dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya, Hakim sempat ‘mengorek’ pengetahuan Davidson selaku Kabag Hukum soal Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan HM Harris tahun 2012 tentang dana Bantuan Tak Terduga.
Kepada Majelis, Davidson membeberkan, sebelum SK itu dikoreksi oleh Bagian Hukum, pengajuan SK itu diajukan oleh SKPD masing-masing. Setelah dibahas, dikoordinasikan ke Bagian Hukum lalu dikembalikan ke SKPD masing-masing dan terakhir ke Bupati untuk ditandatangani.
“Ada tidak SK nya,” tanya Bambang. “Ada pak,” jawab Davidson.
Anehnya, meski mengaku terlibat dalam proses pembuatan SK itu, jawaban Davidson tampak membuat hakim bingung. “Saudara tahu tidak Bantuan Tak Terduga itu untuk apa?,” tanya Bambang. “Tidak tahu, pak,” jawabnya.
Hakim Bambang pun kaget. “Masak gak tau. Saudara ini Kabag Hukum,” kata Hakim Bambang kesal.
Lantaran Davidson selaku Kabag Hukum yang mengaku memproses SK dan malah terlibat mengajukan dan mencairkan dana BTT, terdakwa Lahmudin pun angkat bicara
“Waktu kwitansi anda tandatangani, apakah Saudara tahu dasar pencairan itu adalah SK Bupati,” tanya Lahmudin.
Anehnya, Davidson mengaku tak tahu.
Usai Davidson, Hakim pun memeriksa seorang saksi bernama Suryadi. Ia merupakan ajudan Bupati HM Harris tahun 2012 hingga 2013. Ia diperiksa atas kaitan dengan pembelian kamera.
Lagi-lagi, pengakuan saksi ini mengarah ke Bupati HM Harris.
Selaku pengguna kamera itu, Suryadi mengaku awalnya hanya mengajukan pembelian kamera ke Kabag Umum. Lalu, beberapa waktu kemudian, ia menerima kamera yang diserahkan oleh terdakwa Andi Suryadi dari pihak DPKAD.
“Kamera itu untuk dokumentasi pimpinan bisa Bupati dan Wakil Bupati yang sifatnya dadakan. Kamera, Tele dan Tas,” kata Suryadi.
Firdaus selaku Kuasa Hukum Andi Suryadi, melakukan pemeriksan terhadap seluruh keterangan Suryadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suryadi. Suryadi pun membenarkan.
Agenda sidang malam itu, berakhir dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kasim yang juga anak buah Lahmudin. Kasim hadir didampingi Kuasa Hukumnya, DR Suhendro.
Namun terpaksa dibatalkan, lantaran saksi dari Labersa Golf, terkait aliran dana ke acara Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Kabupaten Pelalawan itu, ternyata sudah tak bekerja di Labersa lagi.
JPU pun menyerahkan bukti Surat Pengunduran diri General Manager Labersa Golf tersebut.
Sidang lanjutan akhirnya ditunda hingga Rabu 3 Januari 2018 mendatang. “Kita jadwal sore saja,” kata hakim sebelum mengetuk palu penundaan sidang.*
Sumber : riaueditor
Editor : Rojuli