Sidang Perdata Gugat PT MUP, Dengan Agenda Bukti Tambahan Dari Pengugat
Pelalawan – Sidang lanjutan gugat PT MUP anak perusahaan Asian Agri group digelar Senin Tanggal (13/11/23) sekitar pukul 10.00 WIB Ruang Cakra / 1.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, S.H., M.H, Alvin Ramadan Nurlis, S.H.,M.H hakim anggota dan Jetha Tri Dharmawan, S.H.,M.H hakim anggota yang sebelumnya sebagai hakim mediator dalam perkara ini.
Pihak tergugat (PT MUP) yang hadir Pengacara Budi Herman, Meri Purnama Sari dan para turut tergugat tidak satupun yang hadir (Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian RI).
Dari pihak penggugat hadir Kuasa Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Samuel Sandi Giardo Purba, SH, MH.
Setelah persidangan Kuasa Hukum Samuel Sandi Giardo Purba dalam konferensi persnya Samuel menyatakan bahwa,”Agenda sidang hari ini terkait bukti tambahan yakni surat keterangan aktif sebagai anggota koperasi bukti ini kita maksudkan untuk membuktikan bahwa penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra sebagai petani berkebun hal ini juga sesuai dengan syarat Permentan 2021 bahwa masyarakat yang kemudian nantinya diberikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana kewajiban dari perusahaan dalam hal ini tergugat PT Mitra Unggul Pusaka,” kata Samuel.
Samuel melanjutkan,” Jadi itu kita lengkapi sebagai syarat sebenarnya namun kalau di Permentan itu kan sebenarnya banyak kriterianya mau dia sebagai pekerja buruh pun dia bisa yang jelas penentu nantinya masyarakat sekitar yang diberikan hak untuk mendapatkan fasilitasi tentunya berdasarkan skor setelah dilakukan pendataan atau identifikasi oleh perangkat desa dalam hal ini Lurah maupun kepala desa setelah diidentifikasi seluruh masyarakatnya kemudian ada kriteria,” jelasnya.
Kuasa Hukum itu menambahkan,” Kemudian bukti lainnya ada surat dari FKAGKL di mana ini adalah bukti yang mau kita sampaikan ke persidangan ini bahwa persoalan ini sudah jauh perjuangan masyarakat sebelum sampai pada menggugat PT MUP di Pengadilan Negeri Pelalawan jadi dulunya itu perjuangan masyarakat itu ada Forum Komunikasi Gejolak Anak Kemenakan Kecamatan Langgam.
“Begitu juga ada beberapa surat yang dilayangkan ke pemerintah daerah ada ke dinas perijinan ada ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pelalawan jadi inti persoalannya tetap meminta tergugat untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.”
“Kalau dari dinas perijinan itu sekitar Akhir Tahun 2022 di situ juga ada bentuk komitmen lah antara Kepala Desa, Lurah, Batin Penghuhulu dan Datuk serta masyarakat tokoh masyarakat di Kecamatan Langgam begitu juga dari perwakilan PT Mitra Unggul Pusaka A Taufik .Pembahasannya pembangunan fasilitas umum kebun masyarakat yang jadi persoalan sekarang ini kan tergugat mengklaim bahwa di tahun 2020 telah melaksanakan fasilitasi namun surat kita jauh setelah itu menuntut itu nggak ada pembahasan klaim dari tergugat melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Jadi ini juga sebagai bukti bahwa tergugat belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat untuk bukti itu tadi ada 5 surat,”tutup Samuel.
Sidang selanjutnya akan di gelar di pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 depan dengan agenda Pembacaan Kesimpulan.
(r07).
Editor: Aps
Foto: Suasana sidang di PN Pelalawan, doc.sbnc.13/11/13.