Sidang Prapid Jilid II, FORMASI RIAU Tuding KPK dan Kapolda Riau Telantarkan Harapan Rakyat Berantas Korupsi
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Pekanbaru – Korupsi merupakan perbuatan yang jahat. Oleh karenanya, pelaku yang melakukan perbuatan korupsi mesti diberi hukuman sesuai aturan UU Tipikor. Jika tidak ada efek penjeraan, maka dikhawatirkan akan melemahkan kewibawaan hukum dan institusi penegak hukum.
Dugaan korupsi massal SPPD fiktif dewan Kabupaten Rokan Hilir Riau priode 2014-2019 ini ditemukan oleh BPK RI. Atas temuan ini, berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 Tanggal 31 Juli 2018 penyelidik melakukan penyelidikan. 45 anggota dewan Rohil 2014-2019 dan 41 orang lainnya dikabarkan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Riau.
45 dewan Rohil priode 2014-2019 diduga mengunakan SPPD fiktif yang jumlahnya diduga mencapai Rp. 1,6 miliar. diantara 45 dewan Rohil 2014-2019 yang diduga menggunakan SPPD fiktif yang jadi pejabat publik hari ini adalah Afrizal Sintong yang tidak lain adalah Bupati Rokan Hilir 2021-2026, selain itu juga ada nama Maston Ketua DPRD Rokan Hilir priode 2019-2024, Rusmanita, serta puluhan orang lainnya.
Melihat lambanya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil ini, FORMASI RIAU pada maret 2021 mendaftarkan gugatan praperadilan, yang digugat yaitu Kapolda Riau sebagai termohon I, kemudian KPK sebagai termohon II. FORMASI RIAU menuding Kapolda Riau dan KPK tidak berbuat maksimal mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif ini. FORMASI RIAU menuding pengusutan ini dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Setelah FORMASI RIAU melakukan gugatan prapid jilid I, 06 Mei tahun 2021, Polda Riau menaikkan pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dari penyelidikan ke tahap penyidikan, diduga SPPD fiktif ditemukan dugaan kerugian keuangan negara yaitu Rp.9 miliar.
Delapan bulan berlalu setelah naik kepenyidikan, harapan rakyat mulai patah hati, tidak percaya serta khawatir koruptor akan gembira dan tertawa, padahal pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil 2014-2019 sudah dimulai sejak bulan Juli tahun 2018 hingga Desember 2021, tapi kenapa belum ada yang menjadi tersangka ya, apa serumit ini mengusut kasus korupsi. Begitu ungkap Atan Darham salahsatu warga Riau yang terheran-heran.
Atas tidak adanya kemajuan yang substansial dalam pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil 2014-2019 ini, FORMASI RIAU kembali mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II pada oktober 2021. FORMASI RIAU menuding KPK dan Kapolda Riau tidak cukup serius mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil 2014-2019, dengan tidak melanjutkan proses dari penyidikan ke proses selanjutnya, ungkap Sekretaris FORMASI RIAU Heri Kurnia, SE.
Selanjutnya Heri menilai,”Kapolda Riau dan KPK sepertinya menelantarkan harapan rakyat dalam rangka berantas korupsi. Karena sudah 3 tahun pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil ini masih saja dalam tahap penyidikan, belum ada proses selanjutnya yang substansial,” tutup Heri.
Sebelumnya diketahui bahwa, sidang prapid jilid II sudah digelar pada hari ini Tanggal 16 Desember 2021 atas tudingan FORMASI RIAU tersebut, Kapolda Riau Irjen Agung dalam jawabannya yang diwakili oleh Laila Nur, SH dkk menjawab bahwa, tidak benar penyidikan dihentikan, dan penyidikan masih tetap berlanjut dan telah mengirim SPDP ke Kejati Riau tanggal 28 mei 2021 dengan Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3/2021/Reskrimsus.
Kemudian, atas tudingan FORMASI RIAU tersebut, R. Natalia SH, Martin Septiano, SH dkk yang mewakili KPK menjawab, bahwa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FORMASI RIAU yang telah mengambil mekanisme hukum praperadilan dalam upaya pemberantasan korupsi, dan selanjutnya KPK telah melakukan Supervisi kepada Polda Riau untuk memantau pengusutan βdugaan korupsi SPPD fiktif massal dewan Kabupaten Rohil 2014-2019,” tutupnya.
Diakhir sambungan telepon kepada media, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH berharap dan meminta agar Kapolda Riau, Kejati Riau dan KPK untuk segera menuntaskan pengusutan βdugaan korupsi SPPD fiktif massal dewan Rokan Hilir 2014-2019β yang saat ini masih tahap penyidikan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Karena kata Dr. Huda, apabila tidak ada kemajuan pengusutan dari penyidikan ke proses selanjutnya, FORMASI RIAU akan membuka kemungkinan untuk melakukan gugatan praperadilan jilid III, tutup Dr. Huda.