Soal Laporan Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek, FORMASI RIAU Surati Kejati Riau

Bagikan Artikel Ini:

Soal Laporan Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek, FORMASI RIAU Surati Kejati Riau

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Kejakssan Tinggi (Kejati) Riau disurati FORMASI Riau pada hari ini Selasa Tanggal 11 April 2023.

FORMASI RIAU sampaikan bahwa sebanyak 9 Kepala Daerah di provinsi Riau sudah pernah tersangkut dan dihukum karena korupsi. Terakhir, Bupati Kepulauan Meranti di OTT KPK karena dugaan gratifikasi dan suap. Totalnya sudah ada 10 kepala daerah yang tersandung korupsi di Riau.

Tidak hanya berhenti di M Adil, Bupati Rohil AS dan Istri dilaporkan oleh FORMASI RIAU ke Kejati Riau tanggal 28 Maret 2023 atas dugaan korupsi jual beli proyek.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

15 hari berlalu laporan tersebut, Kejati Riau belum memberikan perkembangan pengusutan dugaan korupsi jual beli proyek kepada publik.

Atas ketidakadaan informasi yang disampaikan ke publik, Deputi Juru Kampanye FORMASI RIAU Atan Darham mengirim surat ke Kejati Riau pada hari ini Selasa Tanggal 11 April 2023 yang pada pokoknya meminta Kejati Riau memberikan perkembangan laporan dari pelapor tentang dugaan korupsi jual beli proyek, karena menurut UU Korupsi pada pasal 41 mengatakan, β€œpelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada penegak hukum paling lama 30 hari sejak laporan dibuat”

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Disisi lain Atan juga berharap, agar Kejati Riau juga memberikan informasi perkembangan pengusutan dugaan jual beli proyek kepada masyarakat umum, karena korupsi ini masalah yang menyangkut urusan publik.(***)

Editor: Aps
Foto: Surat FORMASI RIAU.

 

 

Komentari Artikel Ini