Tak Puas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru RH Mengajukan Kasasi ke MA Jakarta

Bagikan Artikel Ini:

Tak Puas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru RH Mengajukan Kasasi ke MA Jakarta

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rudi Hartono mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta Pusat.

Rudi Hartono akan mengajukan dan mendaftarkan kasasi pada Hari Jumat Tanggal 7 Agustus 2020 ini. Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi Riau tetap menghukum Rudi Hartono menguatkan judek facti pengadilan tingkat pertama.

Rudi Hartono sebelumnya dihukum 12 bulan dan denda Rp50 juta atau kurungan 15 hari.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sebelumnya diberitakan di media ini Rudi Hartono adalah seorang wartawan terdakwa yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp14,3 miliar di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 bulan.

Dimana, Rudi Hartono yang dituduh mencemarkan nama baik oknum “penguasa” Kabupaten Rokan Hilir Riau karena membuka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Parit Sicin Rp.14,3 Miliar.

Lawyer Rudi Hartono, Abdul Rahman, SH, MH saat dikonfirmasi sbnc di Pekanbaru mengatakan,” Sebagai pencari keadilan, kami akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menangani permasalahan yang menimpa klien saya, Rudi Hartono,” katanya kepada sbnc.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Rahman juga menerangkan,” Salah satu bentuk upaya yang kami lakukan adalah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Kami mohon doa dan dukungannya, agar perjuangan kami berbuah keadilan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Ditulis : Rojuli
Editor : Aps
Poto : Abdul Rahman, SH, MH (kuasa hukum Rudi Hartono).

Komentari Artikel Ini