Terkait Kasus “Mangkrak” Dana Bansos Siak di Era Syamsuar, Formasi Akan Gugat Kejati Riau
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Pekanbaru – Setakad ini proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah Bansos Pemkab Siak Tahun 2014 – 2019 masa periode Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, diduga mangkrak di Kejati Riau. 8/9/2021.
Era kepemimpinan Kejati Riau, Dr. Mia Amiati, SH, MH, terdengar santer di berbagai media, bahwa penyidik Kejati Riau telah melakukan berbagai proses pemeriksaan terhadap ratusan orang yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan sosial yang diperkirakan berjumlah Rp. 57 miliar lebih, namun hingga kini memasuki Bulan September 2021 kabar tentang proses hukumnya dipertanyakan sejumlah pihak.
Diketahui kasus hibah Bansos yang bernilai Rp. 57 miliar lebih itu melibatkan 3 OPD di Pemkab Siak, yaitu Bappeda Siak, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah Pemkab Siak. Dari sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh Kejati Riau berdasarkan penuturan Asintel Kejati Riau, Raharjo kepada awak media mengatakan hingga Maret 2021 lalu telah di periksa sebagai saksi antara lain, Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.
,”Ya benar mereka bertiga telah di periksa sebagai saksi, dan mereka bertiga datang ke Kejari Siak untuk di periksa,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dilansir GoRiau 16/3/2021.
Atas kenyataan tersebut ketua Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) Riau, Dr. Nurul Huda, SH, MH, kepada media mengatakan pihaknya sedang konsen terhadap proses hukum atas tindakan korupsi di provinsi Riau, khususnya penanganan kasus korupsi hibah Bansos Kabupaten Siak, Riau tahun 2014 – 2019 era Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar.
“Dari pengamatan kami atas proses hukum korupsi Kabupaten Siak terkait dana hibah Bansos ini, tentu bagi kami ada indikasi di kondisikan, mengapa? Kita semua tahu, era Kajati Riau, Dr. Mia Amiati, SH, MH semua telah diketahui publik bahwa kasus yang diduga kuat melibatkan Syamsuar selaku Bupati saat itu sudah penyidikan, namun saat ini kita tahu, kabarnya sudah redup, bahkan kita sangat antisipasi ini jangan sampai di SP3 Kejati Riau,” ucap Dr. Huda.
Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini, akan mempertimbangkan hal ini akan dibawa ke pengadilan dengan skema gugatan praperadilan, karena menurunnya ini layak disebut sebagai penanganan kasus mangkrak di Kejati Riau.
“Kami Formasi Riau melihat ini sebagai bentuk ketidak seriusan penegak hukum atas penanganan kasus korupsi di Riau, kita akan gugat, sebab rakyat Riau lah yang dirugikan jika penegakan hukum model seperti ini, namun kita coba lihat lagi, sejauh mana proses yang sedang berjalan di Kejati Riau, setelah itu kita pertimbangkan,” urai Huda melanjutkan.
Saat dipertanyakan awak media, soal posisi Syamsuar selaku Bupati Siak saat itu, apakah dirinya sejatinya berpotensi terlibat hukum dalam penyaluran dan kebijakan dana hibah Bansos puluhan miliar yang diduga kuat terjadi penyimpangan itu? Nurul Huda dengan tegas mengatakan, tidak mungkin seorang kepala daerah yang punya kebijakan anggaran dalam kekuasaannya dapat terhindar dari kasus tersebut, sebab menurut Huda, posisi Sekda, Bappeda dan BKD dan yang lainya merupakan perpanjangan tangan Bupati, mandat dari bupati, persetujuan dari bupati, jadi seharusnya Bupati paling bertanggungjawab atas realisasi seluruh dana yang bersumber dari APBD Siak.
“Itu sepaket, gak mungkin ada realisasi anggaran, konon sejumlah puluhan miliar, dan Bupati tidak terlibat mengetahuinya, itu mustahil, dan kita berharap penyidik Kejati Riau dapat mengungkapkan hal itu secara profesional, sehingga publik masih punya rasa kepercayaan kepada Kejaksaan,” sebut Nurul.*
Editor : Aps