Ternyata Ilegal Logging itu Masih Ada

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bunut – Ternyata ilegal logging itu masih ada di Kabupaten Pelalawan. Pada hal perambahan kayu hutan itu sudah terang-terang di larang oleh negara.

Faktanya pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 05.30 Wib, satu unit mobil truck Colt Diesel bermuatan kayu olahan tanpa dukumen alias hasil praktek ilegal logging itu ditemukan di Jalan Lintas Bono tepatnya di Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Penemuan kayu olahan tanpa dokumen itu terungkap ketika mobil truck pembawa kayu olahan tersebut bernasip sial. Pada saat melintasi pendakian Gajah Golek truck bermuatan kayu itu terbalik dan semua isi mobil tumpah ke jalan.

Akibat kayu olahan tumpah ke jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas penguna jalan yang dilarikan ke Rumah Sakit di Sorek. Tidak hanya kerugian fisik yang dialami oleh dua penguna jalan tetapi kerugian non fisik jugavdialami oleh negara ini.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Karena telah merugikan negara, M. Zainuddin (51) melaporkan praktik ilegal logging ini ke Polres Pelalawan.

Kronologis penemuan kayu olahan hasil ilegal logging itu yakni pada hari Rabu 25 Januari 2017 sekira Pkl 05.30 Wib, saat itu pelapor bersama rekan piket lainnya sedang berada di Polsek Bunut melaksanakan piket jaga. Pelapor mendapat telpon dari masyarakat bahwa ada mobil bermuatan kayu olahan terbalik di pendakian Gajah Golek Desa Balam Merah yang mengakibatkan kendaraan lain tidak bisa lewat.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Atas kejadian tersebut pelapor bersama rekan piket menuju ke TKP. Sampai di TKP pelapor melihat 1 unit mobil R-6 Colt Diesel warna merah BH 8480 EI tumbang dan muatannya kayu olahan berserakan di badan jalan sementara supir dan pemiliknya tidak ada di TKP.

Kejadian tersebut pelapor atas printah Kapolsek Bunut bersama rekan yang lain mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel warna merah BM 8480 EI dan Kayu olahan ke Polsek Bunut guna proses Hukum selanjutnya.

Polsek Bunut mengamankan barang bukti, 1 Unit Mobil Colt Diesel Dyna BH 8480 EI Warna Merah dan Kayu olahan (Campuran).

Polsek Bunut tindakan yang telah dilakukannya, memeriksa saksi-saksi.mengamankan BB, lidik pelaku.(mk)

Komentari Artikel Ini