Ternyata Ini Kasus Kades Pulau Muda yang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
??????????????.??? – Pelalawan – Sebagaimana diberitakan oleh media group ini sebelumnya bahwa Kepala Desa’ Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau bernama, H Rustam alias Bindu dilaporkan warga masyarakat ke Kejari Pelalawan kasus adanya duagaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Setelah ditelusuri kepada SJH, warga yang melaporkan Kades tersebut terungkap ada beberapa hal penting yang dilaporkannya terkait dugaan tindak pidana penyalagunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Kades Pulau Muda.
SJH mengatakan terkait penerimaan fee kayu akasia yang dikerjasamakan dengan anak perusahaan Indah Kiat And Paper (IKPP) yakni PT Mitra Mandiri Darma Lestari Kepala Desa Pulau Muda, H Rustam telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Dalam hal ini tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu terkait beberapa perjanjian dan keanggotaan Kelompok Tani Tajau Bertuah, katanya kepada Galaksipost.com.
Dalam penentuan dan penunjukan Anggota Kelompok Tani Tajau Bertuah di Desa Pulau Muda dan perjanjian antara anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yakni PT Mitra Mandiri Darma Lestari Kades Pulau Muda diduga telah mengeruk keuntungan yang memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat Desa Pulau Muda, katanya.
“Nama anggota Kelompok Tani penerima Sertifikat Legalitas Kayu yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dikeluarkan tertanggal 30 Agustus 2019 yang disetujui oleh LVLK PT INTI MUKTIMA Sertifikasi yang ditandatangani pleh Ir. Dwi Harsono selaku Direktur banyak beranggotakan fiktif,” katanya.
“Kenapa fiktif karena Anggota Kelompok Tani tersebut orang yang sudah lama meninggal dimasukkan ke anggota penerima fee kayu. Padahal dia sudah meninggal dunia, dan uangnya diduga diambil oleh Kades untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain keanggotaan yang diduga fiktif, kemudian ada perjanjian antara Desa Pulau Muda dengan anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yakni PT Mitra Mandiri Darma Lestari, Kades Pulau Muda diduga telah memperkaya diri mengunakan jabatanya dengan jumlah ratusan juta rupiah dan merugikan masyarakat. Diperjanjian tersebut pihak perusahaan memberikan fee kayu akasia ke Desa Pulau Muda untuk dana pembangunan dan kepemudaan nanun faktanya uang tersebut diduga tak digunakan untuk pembangunan desa dan kepemudaan tetapi untuk kepentingan pribadi, kata SJH kepada ??????????????.???.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa Kepada Desa tersebut dilaporkan pada Tanggal (4/11/2020) yang lalu sesuai dengan tanda terima laporan warga tersebut di Nomor Register Kejari Pelalawan tertanggal 4 November 2020.
Kastel Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, MH, saat dikonfirmasi galaksipost com membenarkan adanya laporan warga tersebut.”Iya memang ada laporan warga terhadap Kepala Desa Pulau Muda,” jawabnya singkat .
Kepala Desa Pulau Muda yang dilaporkan warga tersebut berinisial R alias B. Warga yang melaporkan berinisial SJH (40) yang berdomisili di Semenanjung Kampar.
Saat dikonfirmasi, pelapor SJH melalui telepon genggamnya di nomor +62 823-9136-**** mengatakan bahwa Kepala Desa Pulau Muda dilaporkanya terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.”Iya benar saya laporkan,” katanya melalui selulernya, singkat.
Ketika ditanya lebih rinci terkait laporan tersebut, SJH belum membuka secara utuh kasus yang dilaporkannya.
Namun SJH menyampaikan bahwa Kades Pulau Muda R alias B adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang diduga merugikan ratusan juta bagi warga Desa Pulau, tutupnya.
Kontributor: Rj07
Editor : Aps
Foto : SJH, saat melaporkan di Kejari Pelalawan; (istimewa).