TNI dan Polri Terjun ke Dunia Politik

Bagikan Artikel Ini:

Jakarta – Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi sektor Keamanan, Al Araf, menilai usulan untuk mengubah syarat calon kepala daerah yang berasal dari anggota TNI/Polri tanpa harus pensiun dari keanggotaannya merupakan langkah mundur bagi demokrasi.

Usulan itu sama saja mengembalikan iklim politik Indonesia ke masa lalu, di mana anggota TNI dan Polri yang masih aktif bisa berpolitik.

“Kami memandang usulan tidak harus pensiun dapat mengembalikan TNI dan Polri dalam ranah politik praktis. Akan serupa dengan Orde Baru,” ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Persoalannya, kata Al Araf, dalam negara demokrasi, militer dan polisi hanya bisa maju dalam politik jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Dia mengingatkan bahwa TNI/Polri memiliki jiwa esprit de corps yang menimunlkan potensi terjadinya penyimpangan kewenangan dengan menggunakan alat negara demi memenangkan Pilkada.

“Esprit de corps itu ditanam dalam jiwa prajurit sejak pendidikan, sehingga selama berstatus anggota aktif maka membuka kemungkinan adanya pengerahan kekuatan militer untuk memenangkan Pilkada,” ungkap dia.

Selain itu, Al Araf juga mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU TNI dan Polri yang mengharuskan setiap prajurit bersifat netral sekaligus bebas dari politik praktis.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Dia menjelaskan, di dalam pasal 39 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalanm kegiatan politik praktis.

Sementara itu, di dalam pasal 47 ayat 1 dinyatakan setiap prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dengan demikian, dia meminta Pemerintah dan DPR tidak melanjutkan ide untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat pilkada.[ * ]

Komentari Artikel Ini