Walau Miliki Dokumen Satpolair Polda Riau Pos Perawang Tahan Boat Angkut Mahang

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Perawang – Pemilik kayu jenis Mahang  kini merasa dirugikan dengan penahanan boat – boat yang mengangkut kayu mahang oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polda Riau Unit Pos Perawang,

“Pihak warga telah dirugikan dengan penahanan boat berisi kayu mahang yang memiliki dokumen sah hingga sepekan lamanya masih ditahan tanpa alasan proses,” ungkap Kamarul Imam pemilik kayu.

Menurut  Kamarul warga  Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (17/3/2018), bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan  pengurus Kelompok Tani Sumber Jaya di Desa Persiapan Bumiasri Kecamatan Merbau Kep.Meranti untuk membersihkan lahan perkebunan dan memanfaatkan kayu Mahang yang ada di kebun itu.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Disebutkan Kamarul, saat kayu tersebut diangkut ke Pekanbaru lewat perairan , tiba-tiba pihak  petugas Satpolair langsung menangkap dan menahan boat yang bermuat mahang. Walaupun telah dijelaskan serta diperlihatkan surat dokumen, petugas tetap menahannya.

Dalam pada itu, menurut saksi fakta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Yowel yang akrab dipanggil Welly itu menjelaskan, bahwa alasan penahanan boat yang bermuatan kayu Mahang  oleh petugas itu tidak berdasarkan hukum.

Welly menyebutkan sesuai surat edaran Kementerian LHK Dirjend Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, tertanggal 07 April 2017 dalam hal bahwa Kayu Mahang merupakan kayu Budidaya dari Hutan Hak.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Pada prinsipnya kayu budidaya kayu yang tumbuh pada lahan diluar kawasan hutan yang memiliki bukti pemilikan lahan sehingga dokumen pengangkutan hasil hutan  dari hutan hak dapat dikategorikan sebagai kayu budidaya,”  jelas Welly sembari menyebut bahwa dalam hal ini tidak ditemukan praktek illog, sehingga petugas yang menahan kayu mahang itu dapat memahami.

Sementara  petugas Satpolair Polda Riau Pos Perawang belum bisa dikonfirmasi  terkait penahanan kayu Mahang itu.(Sbnc/04/Bar).

Komentari Artikel Ini