Warga Pelalawan Minta, Demi Keadilan Buronan GM Forestry PT RAPP Diusut

Bagikan Artikel Ini:

Warga Pelalawan Minta, Demi Keadilan Buronan GM Forestry PT RAPP Diusut

‘Selama 13 tahun KPK yang sudah menetapkan Rosman sebagai buronan tidak pernah sama sekali dikejar oleh KPK. KPK tidak punya nyali kalau sudah berhadapan dengan korporasi perusak hutan,” (Made Ali, Koordinator Jikalahari).

Suaraburuhnews.com – Pelalawan -Rosman adalah General Manager Forestry PT RAPP. Dia melarikan diri atau dalam pencarian KPK saat menjadi saksi dalam perkara terpidana Tengku Azmun Jafar, Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin dan Rusli Zainal.

Masyarakat Kabupaten Pelalawan mempertanyakan letak keadilan di negara ini terhadap DPO atau buronan yang bernama, Rosman.

“Wong cilik maling ayam dipenjara. Kok Rosman belum ditangkap,” kata Drs. H. Tengku Kashar kepada suarabururuhnews.com, Selasa(9/6/2020).

Kashar juga heran, seluruh pejabat Riau yang tersangkut kasus gratifikasi hutan Riau berjemaah ini sudah dipenjara. Rosman melenggang bak tak bersalah salah dan kenapa dia belum, katanya.

“Pejabat yang tersangkut kasus ini seperti, Tengku Azmun Jafar, Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin dan Rusli Zainal, telah dihukum, kenapa Rosman belum juga ditangkap dan diproses hukumnya. Rosman melanggang seperti tak bersalah saja. Sangat mengherankan,” ungkap Tengku Kashar.

Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Pelalawan ini mencurigai oknum aparat diduga bermain dan disamping itu tidak ada itikad baik dalam penangkapan DPO atau buronan, Rosman. “Kalua ada itikad baik pasti bisa menangkap dan mengadili Rosman. Siapa yang tidak bisa ditangkap saat ini, semua bisa ditangkap,” turupnya.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Dalam dakwaan Azmun Jafar 2007 menyebutkan: …Saksi Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, Saksi Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2005, saksi Burhanudin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006, saksi Ir Sudiro selaku Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2007 atau bersama-sama pula dengan Ir Rosman selaku General Manager Forestry PT RAPP (melarikan diri/dalam pencarian) telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi…. (Sumber: Dakwaan Terdakwa Azmun Jaafar, 2007)

Peran Rosman diantaranya, pertama, Rosman Kunci Proses Take Over (TO)‘Perusahaan Boneka’ T Azmun JaafarPasca 7 perusahaan (PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari) memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Kedua, Rosman ‘Menalangi’ Biaya Pengurusan RKT 7 Perusahaan. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari 7 perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Ketiga, Rosman merugikan keuangan Negara dan menguntungka PT RAPP. Dari kesaksian Paulina, legal PT PKS yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya Take Over kepada 7 perusahaan, beberapa yang tercatat diantaranya: CV Bhakti Praja Mulia: Rp 6,75 miliar, CV Alam Lestari: Rp 2,2 miliar, CV Mutiara Lestari: Rp 1 miliar, CV Puteri Lindung Bulan: Rp 2,5 miliar dan CV Tuah Negeri: Rp 750 juta

Menurut Paulina, dana untuk TO ini sebagian didapat dari meminjam dana ke bagian keuangan PT RAPP. Hasilpu dari produksi 7 areal IUPHHK-HT ini dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja, PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan Bahan Baku Serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan dijual ke PT Forestama Raya.

Dari hasil TO Rosman, PT RAPP memperoleh banyak keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar. Total keuntungan PT RAPP sebesar Rp 825 miliar.*
Ditulis : Buyung Colei
Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini