YP Mantan Sekda Riau, Dituntut 7,6 Tahun dalam Kasus Tipikor

Bagikan Artikel Ini:

YP Mantan Sekda Riau, Dituntut 7,6 Tahun dalam Kasus Tipikor

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Mantan Sekretaris Daerah propinsi Riau, Yan Prana Jaya (YP) dituntut hukuman 7,6 tahun penjara

Jaksa dari Kejati Riau menuntut Mantan Sekda Pemprov Riau itu dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai YP bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak.

Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap mula. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.

“Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Himawan, saat membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti,” jelas Himawan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang

“Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa,” tanya hakim ketua kepada Yan Prana.

“Ya,” kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

“Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli,” ucap Lilin.

Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.*

Editor : Aps

Foto : Salah satu persidangan mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya. Doc. Internet.

Komentari Artikel Ini