2 DAS Ditanami Kelapa Sawit di HGU PT MUP
Pelalawan – Sepanjang aliran Sungai Gonga Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang termasuk di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (PT.MUP) diduga melanggar Peraturan perundang-undangan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS).
Lokasi Aliran Sungai Gonga Terletak didalan kawasan PT Mitra Unggul Pusaka di Afd I, II dan III Desa Gondai yang merupakan Area Lindung peruntukan perlindungan sepadan Sungai.
Dalam kesempatan tersebut Manager Humas Asian Agri (PT MUP) Ahmad Taufik saat di jumpai di lapangan (Kamis, 09/11/2023) menyampaikan ” Kita memiliki Hak Guna Usaha (HGU) luasannya 7.665 Ha untuk wilayah Desa Gondai dan sudah ada kita dokumen Amdal.
Selanjutnya, Batin Mudo Gondai menyayangkan dengan dua aliran sungai yang berada didalam kawasan PT Mitra Unggul Pusaka terdapat dua sungai yakni Sungai Tentang Pondo dan sungai Gonga di tanam sepanjang dua aliran Sungai kurang lebih 16 Kilometer tersebut di tanaman kelapa sawit.
Dengan adanya di temukan dua aliran sungai tersebut sudah kita laporkan ke pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan menyatakan kepada kita bahwa terdapat pelanggaran sepanjang aliran sungai Terantang Pondoh dan Sungai Gonga didalam kawasan HGU PT MUP juga di sawit tersebut tidak boleh di panen lagi dan kalau ada aktifitas panen akan di berikan sanksi. Terangnya Batin Mudo Gondai
Sampai saat ini masih belum ada tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan untuk menindaklanjuti terkait pelanggaran pihak PT Mitra Unggul Pusaka untuk melakukan penghijauan sepanjang aliran sungai Terantang Pondoh dan Sungai Gonga.
Setelah kita cek dilapangan jarak yang seharusnya dari bibir aliran sungai lebih kurang 50 Meter tetapi di jumpai di lapangan cuma tidak sampai 50 meter. Tandasnya Batin Mudo Gondai. (El).
Editor: Redaksi
Foto: Ilustrasi.