3 Desa Setalam Bentangkan Spanduk Di Tengah Kebun Sawit, Protes PT MUP Butuhkan Addendum

Bagikan Artikel Ini:

3 Desa Setalam Bentangkan Spanduk Di Tengah Kebun Sawit, Protes PT MUP Butuhkan Addendum

Pelalawan – Tiga Desa yang tergabung dalam kelompok yang disebut Setalam (Segati, Tambak dan Langgam) lakukan protes dengan cara membentangkan spanduk berukuran 1×4 meter di tengah kebun kelapa sawit yang dikerjasamakan dengan PT MUP (Mitra Unggul Pusaka), Sabtu Tanggal)10/8/2024), siang di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Spanduk tersebut dibentangkan sambil dipegang oleh tokoh masyarakat Setalam dengan bertuliskan*LAHAN INI MILIK MASYARAKAT KEBUN KAS DESA SEGATI, TAMBAK DAN LANGGAM ( KKD SETALAM) DAN TIDAK BERKERJASAMA LAGI DENGAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA (PT MUP). Kemudian di sebelah kiri dari bentangan spanduk itu juga dituliskan juga bener hasil notulen rapat sebelumnya dengan PT MUP.

Baca Juga :  Kawal Putusan MK di Depan Kantor DPRD Prov Riau: Sikap HMI Cabang Pekanbaru

Dalam pantauan media ini, terlihat yang hadir dalam aksi bentang spanduk itu pentolan dari Desa dan Kelurahan. Hadir pengurus KKD Setalam, Kepala Desa Segati, Kepala DesaTambak,
Ketua LPM Langgam, Ketua BPD Desa Segti, Ketua BPD Desa Tambak, ninik mamak, perwakilan masyarakat dan pemuda.

Aksi bentang spanduk ini bagian dari aksi sebelumnya ke PT MUP beberapa minggu lalu. Menurut Bendahara KKD Setalam Andi mengatakan bahwa,”Aksi ini buntut dari kekeceawaan masyarakat Setalam. Dengan tidak adanya realisasi dari pertemuan yang dilaksanakan pada Tanggal 16 Juli 2024 yang lalu yang bertempat di kantor PT MUP di Desa Segati,”ungkap Andi kepala media ini Sabtu Tanggal (10/8/2024) sore

Selanjutnya Andi menambahkan,”Dalam hasil pertemuan itu ada 2 point tuntutan masyarakat antara lain
memintak kenaikan pola bagi menjadi 60/40 (60 untuk masyarakat dan 40 untuk perusahaan). Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada jawaban dari perusahaan, maka perusahaan menyerahkan kembali kebun tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Almasri RDP Dengan Komisi A DPRD Rohil

Informasi yang diperoleh mediasi ini bahwa selama ini pola yang diberikan ke masyarakat oleh PT MU 70: 30 dimana 70 persen PT MUP dan 30 parsen untuk masyarakat Setalam. Pola ini suda berjalan lebih kurang 9 tahun.

Pihak perusahaan PT MUP belum terkonfirmasi media ini terkait masalahnya ini.

Dan untuk ke depannya masyarakat Setalam adanya addendum kontrak antara PT MUP dengan masyarakat Setalam karena hutang dengan masyarakat sudah lunas hampir sepuluh tahun. (t07).

Editor: Aps

 

 

Komentari Artikel Ini