Jakarta – Banyaknya laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi tentang Dana Desa membuat KPK serius menagani kasus dana ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2017 telah menerima sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 362 pengaduan ada 87 laporan yang akan diusut dalam kasus penyimpangan itu.
“Kami (KPK) akan tindaklanjuti 87 laporan itu, selebihnya tidak bisa kami tindaklanjuti karena kurang cukup bahan keterangannya,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Minggu (29/1/2017).
Febri menjelaskan, 87 laporan itu nantinya akan diteliti dan dipelajari untuk memastikan tindakan apa yang akan ditempuh atau diambil oleh penyidik KPK. Namun, jika bahan keterangannya dinyatakan cukup, maka KPK bisa menaikkan statusnya menjadi penyelidikan.
“Ini masih perlu kami telaah lebih dalam lagi,” katanya.
Melihat antusias laporan itu, Febri mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan atas adanya indikasi tindak pidana korupsi. “Ini sebenarnya untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas agar mengawasi dana desa di masing-masing lokasi mereka,” tambahnya,seperti yang dikutip di @Sindonews.com.