Kementrian ATR/BPN Siapkan Relokasi 11 Ribu Warga dari TNTN, Tokoh Adat Pertanyakan Nasib Masyarakat Adat Penjaga Hutan

Kementrian ATR/BPN Siapkan Relokasi 11 Ribu Warga dari TNTN, Tokoh Adat Pertanyakan Nasib Masyarakat Adat Penjaga Hutan

Pelalawan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana merelokasi sekitar 11.000 warga yang terdampak penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Mereka akan dipindahkan ke tanah sitaan negara seluas 6.000 hektare yang sebelumnya merupakan kebun kelapa sawit terlantar.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah sampaikan di rapat Satgas, kebetulan ada tanah terlantar kebun kelapa sawit di situ seluas 6.000 hektare. Itu yang akan diserahkan ke masing-masing mereka. Satu Kepala Keluarga (KK) itu akan diminta migrasi ke sana diganti masing-masing dua hektare,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (9/9/2025) di Jakarta.

Meski begitu, Nusron mengakui lahan yang tersedia saat ini belum mencukupi kebutuhan seluruh warga terdampak. Kementerian masih mencari alternatif lahan terlantar lain untuk dijadikan lokasi relokasi.

Dalam pemetaan yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN juga menemukan 1.785 Sertifikat Hak Milik (SHM) berada di atas kawasan TNTN. Dari jumlah itu, 1.048 SHM telah dibatalkan secara sukarela, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Nusron menjelaskan, persoalan tersebut muncul akibat adanya missing link dalam kurun waktu 1999 hingga 2010, ketika kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di tingkat daerah.

“Problemnya ketika pak bupati dulu melepaskan kawasan hutan tersebut tidak melakukan sinkronisasi terlebih dahulu ke Dirjen Planologi Kehutanan. Sehingga kawasan yang dilepaskan itu masih tercatat sebagai hutan di Planologi,” katanya.

Namun, rencana relokasi tersebut menuai sorotan dari tokoh adat di Pelalawan. Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat, pucuk seluruh Batin di Kabupaten Pelalawan. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai belum memperhatikan keberadaan masyarakat adat di kawasan TNTN.

“Masyarakat adat sudah mendiami wilayah itu sejak awal abad ke-16. Mereka yang selama ini menjaga hutan jauh sebelum negara menerbitkan SK kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bagaimana dengan nasib mereka?” ujarnya.

Menurutnya, 11.000 penduduk yang kini berada di kawasan TNTN sebagian besar merupakan pendatang yang membuka kebun sawit. Ia menegaskan, masyarakat adat berbeda dengan kelompok pendatang tersebut. Dalam hukum adat Pelalawan, hutan yang dihibahkan kepada ninik mamak disebut tanah hibah dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Memang ada oknum yang mengaku kepala batin lalu terlibat dalam transaksi jual beli lahan. Tapi itu tidak sah menurut adat. Tanah hibah tidak bisa dijadikan komoditas,” tegas Datuk Engku.

Selain di TNTN, Datuk Engku juga menyoroti nasib masyarakat adat yang kehidupannya terhimpit oleh konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit skala besar milik pemodal.

Menurutnya, banyak komunitas adat yang kehilangan ruang hidup karena tergusur konsesi tersebut, sementara negara jarang hadir untuk menyelesaikan persoalan yang menahun itu.

“Selama ini yang merambah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit adalah korporasi dan pendatang dari luar. Sementara masyarakat adat yang justru menjaga hutan, kini tersingkir oleh HTI dan perkebunan sawit berskala besar. Itu juga harus jadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.***

Editor: Aps

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *