Datuk Engku Raja Lela Putra: Pengukuhan Batin Payung Tidak Syah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Datuk Engku Raja Lela Putra: Pengukuhan Batin Payung Tidak Syah

Pelalawan – Pengukuhan Batin Payung di Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Kamis pagi 16/10/2025 menuai kontra.

Bacaan Lainnya

“Selain Datuk Engku Raja Lela Putera, tidak ada yang boleh menobatkan para batin dan penghulu yang ada dalam kawasan Kerajaan Pelalawan,” demikian ditegaskan Wan Ahmat, Datuk Engku Raja Lela Putera di Langgam, Kamis (23/10/2025).

Menurut Datuk Engku Raja Lela Putera, surat pengangkatan yang diserahkan Ketua Pengurus Harian Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan tidak syah. Semua SK pengangkatan dan penobatan batin dalam wilayah Kerajaan Pelalawan serta penghulu adalah menjadi kewenangan Datuk Engku Raja Lela Putera.

“Jadi, apa yang telah dilakukan Ketua Pengurus Harian Lebaga Adat Petalangan Pelalawan Provinsi Riau telah mengubah adat dan tradisi yang berlaku selama ratusan tahun di wilayah kerajaan Pelalawan,”ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa kesalahan lain yang dilakukan dalam kegiatan tersebut. Pertama, lembaga adat Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah mengubah sejarah sejak 1590 M sampai kini atau sejak 435 tahun lalu. Karena wewenang untuk menobatkan itu ada pada Datuk Engku Raja Lela Putera.  Kedua, tidak ada istilah pengukuhan dalam pebatinan. Yang ada itu penobatan. Ketiga, sebelum seseorang menjadi Batin dan Penghulu, maka anak kemenakan dari persukuan itu, dan orang-orang patut di wilayah tersebut mesti melakukan musyawarah untuk melihat alur dan patut bagi Batin atau Penghulu yang akan dinobatkan. Keempat, tempat penobatan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, apalagi di halaman rumah warga. Kelima, saat penobatan sebaiknya mengundang dan menjemput orang-orang patut di wilayah kerajaan Pelalawan, seperti Sultan dan perangkatnya, para batin, datuk dan penghulu serta lainnya.

“Menjemput orang patut dalam penobatan ini dalam rangka menyerakkan ke bumi dan membendangkan ke langit. Jadi, tidak cukup dihadiri orang-orang tertentu saja,” tambahnya.

“Jadi, pengukuhan Batin Payung itu saya anggap tidak syah dan melanggar ketentuan adat yang berlaku dalam wilayah kerajaan Pelalawan,” tegasnya.***

Editor:  Aps

Foto: Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat dan Ranji sisilah Kerajaan Maha Raja Dinda Kerjaan Pelalawan (istimewa).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *