HAMPIR TIGA BULAN KARHUTLA DI PELALAWAN: SAMPAI KAPAN MASYARAKAT HARUS MENGHIRUP ASAP?
Oleh: M. Rojuli
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau, bukan lagi persoalan yang dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Ketika kebakaran berlangsung berlarut-larut hingga hampir tiga bulan dan belum juga benar-benar terselesaikan, publik tentu berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi dan sampai kapan masyarakat harus menanggung dampaknya?
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar semak, gambut, perkebunan atau kawasan hutan. Di balik kepulan asap terdapat persoalan yang jauh lebih besar: kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, aktivitas ekonomi, pendidikan anak-anak, serta tanggung jawab pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga wilayah Pelalawan.
Api yang Belum Padam, Persoalan yang Belum Selesai
Jika kebakaran hanya dilihat dari persoalan memadamkan api, maka penanganannya akan selalu bersifat reaktif. Api muncul, petugas datang, dilakukan pemadaman, kemudian dianggap selesai.
Padahal, khususnya di wilayah yang memiliki lahan gambut, persoalan karhutla tidak sesederhana itu. Api dapat berada di bawah permukaan dan kembali muncul ketika kondisi memungkinkan.
Karena itu, hampir tiga bulan bukanlah waktu yang singkat.
Kondisi tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang izin, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan hutan dan lahan di Pelalawan.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar imbauan untuk berhati-hati terhadap asap.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Dalam setiap bencana karhutla, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya.
Mereka menghirup asap. Mereka khawatir terhadap kesehatan keluarga. Aktivitas di luar rumah terganggu. Anak-anak dapat terkena dampak buruk kualitas udara. Para petani dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lingkungan juga ikut merasakan konsekuensinya.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab apabila karhutla terus berulang dan berlangsung berbulan-bulan?
Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada petugas pemadam yang berada di lapangan. Mereka adalah ujung tombak yang bekerja dalam kondisi sulit.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mencegah kebakaran, menemukan sumber api, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta menindak tegas apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Karhutla juga merupakan persoalan hukum.
Apabila ditemukan adanya dugaan pembakaran secara sengaja, kelalaian dalam pengelolaan lahan, atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu.
Masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya ramai di awal pemberitaan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal.
Sebaliknya, apabila suatu perusahaan atau pihak tertentu memang tidak terbukti bersalah, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Pemerintah Jangan Hanya Hadir Ketika Asap Sudah Tebal
Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada kegiatan pemadaman. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pemantauan titik rawan, pengawasan terhadap pengelolaan lahan, kesiapsiagaan masyarakat, serta koordinasi antarinstansi.
Jika persoalan yang sama terus berulang setiap tahun, maka evaluasi terhadap pola penanganan karhutla harus dilakukan secara serius.
Jangan sampai kita sibuk memadamkan api setiap tahun, tetapi tidak pernah benar-benar memadamkan sumber masalahnya.
Pelalawan Membutuhkan Solusi, Bukan Sekadar Seremoni
Kabupaten Pelalawan memiliki sumber daya alam yang besar. Namun kekayaan alam tersebut harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab.
Hutan dan lahan bukan hanya aset ekonomi. Di sana terdapat kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, sumber air, udara yang kita hirup, serta masa depan generasi berikutnya.
Karena itu, penyelesaian karhutla harus dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari pemadaman dan pendinginan lahan, pemantauan titik api, pengawasan kawasan rawan, penyelidikan penyebab kebakaran, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan yang terdampak.
Masyarakat juga harus diberikan ruang untuk berpartisipasi. Informasi mengenai lokasi kebakaran, status penanganan, kualitas udara, dan perkembangan proses hukum semestinya dapat diakses secara mudah dan terbuka.
Jangan Normalisasi Bencana
Hal yang paling berbahaya bukan hanya api dan asap, tetapi ketika masyarakat mulai menganggap karhutla sebagai sesuatu yang biasa.
Karhutla tidak boleh dinormalisasi.
Asap bukan bagian dari kehidupan yang harus diterima begitu saja oleh masyarakat Riau. Kebakaran hutan dan lahan bukan tradisi tahunan yang tidak memiliki solusi.
Hampir tiga bulan merupakan waktu yang cukup untuk membuat semua pihak berhenti sejenak dan melakukan evaluasi secara serius.
Masyarakat Pelalawan membutuhkan udara yang bersih, lingkungan yang aman, dan kepastian bahwa persoalan karhutla ditangani dengan sungguh-sungguh.
Pada akhirnya, pertanyaan masyarakat sederhana:
Kapan karhutla ini benar-benar selesai?
Dan yang lebih penting:
Apa jaminannya agar persoalan yang sama tidak terus berulang?
Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat harus menjawab pertanyaan tersebut bukan hanya dengan pernyataan, tetapi dengan tindakan nyata.
Sebab hutan dan lahan yang terbakar hari ini mungkin dapat dipadamkan. Tetapi kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak terhadap kehidupan masyarakat bisa meninggalkan persoalan jauh lebih panjang.
Pelalawan tidak membutuhkan sekadar laporan bahwa api sedang dipadamkan. Pelalawan membutuhkan kepastian bahwa akar persoalan karhutla benar-benar diselesaikan.






