Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi
JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Kepolisian tidak berhenti mengusut pelaku lapangan dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta dan Yogyakarta.
Menurut Hendardi, jika ditemukan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) secara terorganisasi dalam menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap demonstran, penyidikan harus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai dan apa kepentingan di balik mobilisasi tersebut.
“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut,” kata Hendardi dalam komentar pers, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai pola yang muncul dalam aksi Agustus 2025 dan aksi 2026 perlu menjadi perhatian serius. Dalam kedua momentum tersebut, menurutnya, terdapat pola berupa keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh dan jatuhnya korban.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan prasangka.
“Kita tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh pula diabaikan,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada pihak yang terbukti mengorganisasi, membiayai atau memprovokasi kerusuhan, proses hukum harus diarahkan hingga ke aktor intelektual. Jangan sampai penanganan perkara hanya menyasar orang-orang yang berada di lapangan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada hambatan politik elite yang membuat proses hukum berhenti di tengah jalan.
Hendardi menilai Kepolisian memiliki cukup banyak instrumen untuk mengembangkan penyidikan. Rekaman CCTV, video yang dibuat masyarakat, jejak digital dan keterangan saksi dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Karena itu, rilis sketsa wajah terduga pelaku, menurut Hendardi, tidak harus dimaknai bahwa Polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.
“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Hendardi mengingatkan Kepolisian agar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh massa demonstran. Massa yang menyampaikan aspirasi secara damai harus dibedakan dengan kelompok yang sengaja menciptakan kekacauan.
Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Tidak boleh ada kelompok, termasuk ormas, yang mengambil alih kewenangan negara untuk menentukan siapa yang boleh menyampaikan aspirasi.
“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” katanya.
Hendardi juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal demonstrasi belakangan ini dibandingkan penanganan aksi pada akhir Agustus 2025.
Namun, ia meminta pendekatan profesional dan proporsional tersebut disertai ketegasan terhadap pelaku kekerasan, intimidasi dan penghalangan demonstran.
Ia bahkan menyoroti potensi munculnya militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurutnya, organisasi sipil tidak boleh dijadikan alat untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan.
“Jangan biarkan militerisme kembali
hadir dengan berkedok sipil,” tegasnya.
Hendardi berharap pemerintah dan Kepolisian memastikan jalanan tidak berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.
Ia juga mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memberikan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurut Hendardi, seluruh penyelenggara negara dan elite politik di DPR perlu menunjukkan kepedulian serupa sehingga korban memperoleh perlindungan dan dukungan.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” pungkasnya.***






